Infobenua.com Samarinda – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku bernama Sdra WE, yang ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata, Kel. Sido Damai, Kec. Samarinda Ilir. AKP Wawan Gunawan SH, MH, mengkonfirmasi bahwa pelaku diamankan pada Jumat sore, 11 Oktober 2024.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Samarinda Ulu sekitar pukul 17.00 WITA. Masyarakat melaporkan adanya peredaran uang palsu di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar pasar Sungai Dama.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang palsu dalam dompet coklat yang disimpan di saku celana pelaku.
“Kami menemukan sejumlah uang palsu saat penggeledahan,” ujar AKP Wawan Gunawan, menjelaskan proses penangkapan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000. Selain itu, terdapat juga alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti printer dan kertas HVS. Semua barang bukti ini kini menjadi bagian dari penyidikan lebih lanjut.
Barang buktinya berupa :
1. 1 (satu) unit elektronik printer merk canon 811
2. 1 (satu) rim kertas HVS merk ultima
3. 1 (satu) buah cutter
4. 1 (satu) buah gunting
5. 1 (satu) buah penggaris
6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning
7. 1 (satu) buah topi warna hitam
8. 1 (satu) buah dompet warna coklat
9. 1 (satu) buah alas pemotong
10. 43 (empat puluh tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
11. 18 (delapan belas) lembar kertas uang palsu. -15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) -3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
12. 20 (dua puluh) lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)
13. Rekaman CCTV
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku diancam dengan Pasal 244 dan Pasal 225 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran uang palsu. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam memberantas peredaran uang palsu dan meningkatkan keamanan masyarakat. Pihak kepolisian berharap kerjasama masyarakat dapat terus berlanjut untuk menanggulangi kejahatan serupa.(Nisa/red)


















Users Today : 995
Total Users : 1435517
Views Today : 3221
Total views : 6765129