Infobenua.com, Den Haag — Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengecam keputusan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Jaksa Abdoulaye Seye dari Senegal.
Dalam pernyataan pada Rabu (19/08/2026), pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, menyebut sanksi tersebut sebagai ancaman serius terhadap independensi lembaga peradilan internasional.
“Sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi sebuah lembaga peradilan yang tidak memihak,” kata ICC dalam pernyataannya.
ICC menilai kebijakan Washington berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum dan mengganggu sistem hukum internasional. Pengadilan itu menegaskan tetap akan menjalankan mandatnya berdasarkan Statuta Roma.
ICC mengatakan akan “terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan ketidakberpihakan, sepenuhnya sesuai dengan Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional.”
Sanksi tersebut memicu kecaman dari sejumlah negara dan organisasi internasional, termasuk Uni Eropa, Jerman, Prancis, Jepang, Belanda, Spanyol, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa menyatakan dukungan mereka terhadap ICC melalui pernyataan bersama yang dipublikasikan di akun X.
“ICC membantu menghadirkan keadilan bagi para korban dari sejumlah kejahatan paling mengerikan di dunia. Untuk menjalankan tugas penting ini, para hakim dan pejabatnya harus dapat bertindak secara independen dan tanpa tekanan dari pihak luar,” kata mereka.
Jerman dan Prancis kecam Washington
Menteri Kehakiman Jerman Stefanie Hubig mengatakan keputusan Washington merupakan perkembangan yang memprihatinkan. Menurutnya, Amerika Serikat memiliki sejarah penting dalam pembentukan prinsip hukum pidana internasional.
Ia merujuk pada persidangan Nuremberg terhadap tokoh-tokoh rezim Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, yang turut membentuk perkembangan hukum pidana internasional modern.
“Sanksi AS ini mencerminkan penghinaan terhadap gagasan supremasi hukum yang tidak dapat dipertemukan dengan tradisi tersebut.”
Prancis juga menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Amerika Serikat tersebut.
“Prancis mengecam segala bentuk ancaman dan tindakan pemaksaan yang ditujukan terhadap pengadilan, stafnya, serta organisasi masyarakat sipil yang mendukungnya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan Rabu.
“Prancis menyatakan solidaritasnya kepada para hakim yang menjadi sasaran,” lanjutnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang Toshihiro Kitamura menyebut sanksi tersebut sebagai “hal yang sangat disayangkan”. Jepang sendiri merupakan salah satu pendukung finansial terbesar ICC.
Belanda, negara tempat ICC bermarkas, turut mengecam keputusan Washington. Kritik serupa juga disampaikan Spanyol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
AS tuduh ICC dipolitisasi
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan pemberlakuan sanksi pada Selasa (18/08). Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Rubio menggambarkan kebijakan itu sebagai bagian dari upaya pemerintah Amerika Serikat untuk melindungi warga negaranya dari ICC.
“Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut para pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui kewenangan ICC.” ujar Rubio.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari “misi yang tak tergoyahkan untuk melindungi warga Amerika Serikat dari pengadilan palsu ini.”
Washington selama pemerintahan Trump menuduh ICC telah dipolitisasi. Amerika Serikat menandatangani Statuta Roma pada 2000, dua tahun sebelum ICC resmi dibentuk, tetapi hingga kini tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut.
ICC memiliki mandat untuk mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Rubio pada bulan lalu juga mengatakan pemerintahan Trump akan meningkatkan tekanan terhadap ICC. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah kampanye diplomatik untuk mendorong negara-negara lain meninggalkan lembaga tersebut.
Sengketa ICC dengan AS dan Israel
Ketegangan antara Washington dan ICC meningkat setelah pengadilan tersebut pada 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Amerika Serikat mengecam keputusan tersebut. Trump menuduh ICC melakukan “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat serta sekutu dekat kami, Israel.”
Amerika Serikat dan Israel sama-sama bukan negara pihak ICC karena tidak pernah meratifikasi Statuta Roma.
ICC juga telah menerbitkan atau memproses surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin senior Hamas. Beberapa tokoh yang menjadi sasaran tersebut kini telah meninggal dunia.
Perselisihan terbaru menunjukkan semakin tajamnya pertentangan antara Washington dan ICC mengenai batas kewenangan pengadilan internasional tersebut, sekaligus memunculkan kekhawatiran negara-negara pendukung ICC mengenai tekanan politik terhadap independensi lembaga peradilan internasional. (*)



















Users Today : 514
Total Users : 1435036
Views Today : 1908
Total views : 6763816