Infobenua.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk mendukung penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru PPPK yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya mengatakan penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengubah target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipatok sebesar 2,4 persen.
“Nambah anggaran [pasti], tapi sudah terkendali. Kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan kan, jadi anggaran APBN defisitnya enggak berubah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pemerintah memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan masuk dalam proses penataan status tersebut secara bertahap. Purbaya mengaku belum mengingat secara pasti jumlah keseluruhan PPPK yang akan memperoleh kepastian status kepegawaian.
“Jadi itulah, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK. Jadi enggak usah khawatir lagi,” pintanya.
Hampir 1 juta guru berstatus PPPK
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jumlah PPPK yang berprofesi sebagai guru saat ini mencapai 955.245 orang. Selain itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga telah memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
“Dan kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Rini mengatakan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Selain itu, guru PPPK juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda,” kata Rini.
Status PPPK paruh waktu dialihkan ke pemerintah pusat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Prasetyo, status kepegawaian mereka akan secara resmi dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Penataan status tenaga pendidik tersebut dibahas melalui sejumlah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan turut melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri PANRB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap status dan jenjang kepegawaian tenaga pendidik, khususnya guru PPPK, sekaligus memastikan kebutuhan guru nasional dapat dipenuhi secara bertahap. (*)



















Users Today : 536
Total Users : 1435058
Views Today : 2036
Total views : 6763944