InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pria Acungkan Samurai di Jalan Kartini Ditangkap Polresta Samarinda

by Eka Mandiri
Jumat, 27 Desember 2024, 20:46
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com Samarinda – Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda, di mana seorang pria terlihat mengacungkan senjata tajam jenis samurai di tengah keramaian.

Kejadian yang berlangsung pada Rabu malam (25/12/2024) ini terekam oleh kamera CCTV warga dan menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Berkat laporan cepat dari warga dan respon sigap aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku berinisial KV, yang diketahui sedang dalam pengaruh alkohol, berjalan di tengah jalan sambil membawa samurai.

Ia mengacungkan senjata tersebut ke arah warga sekitar, sehingga menyebabkan kepanikan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyaksikan pelaku membawa senjata tajam di tempat umum. Perilaku ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah warga. Petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan pers di Polresta Samarinda, Jumat (27/12/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengungkap beberapa faktor yang memicu tindakan pelaku.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa KV berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Selain itu, terdapat konflik pribadi, termasuk perselisihan mengenai lahan parkir di area tersebut, yang memicu emosi pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa ia dalam kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol. Selain itu, terdapat perselisihan terkait perebutan lahan parkir yang memperkeruh situasi hingga berujung pada tindakan tersebut,” jelas Ary Fadli.

Atas tindakannya, KV dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum adalah pelanggaran serius, apalagi jika digunakan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” pungkas Ary Fadli.(Nisa/Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Menteri Keuangan Siapkan Rp31 Triliun untuk PPPK Jadi ASN

Menteri Keuangan Siapkan Rp31 Triliun untuk PPPK Jadi ASN

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:34
BMKG Catat Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Menurun hingga September

BMKG Catat Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Menurun hingga September

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:22
ICC Kecam Sanksi AS terhadap Presiden dan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional

ICC Kecam Sanksi AS terhadap Presiden dan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:12
Trump Tunda Serangan ke Iran, Harapan Diplomasi Muncul tetapi Ketegangan Tetap Tinggi

Trump Ancam Negara yang Bantu Iran dengan Perang Ekonomi

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:01

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1435371
Users Today : 849
Total Users : 1435371
Views Today : 3005
Total views : 6764913
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com