InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polsek Sungai Pinang Amankan Tersangka dengan 182 Gram Narkoba

by Eka Mandiri
Selasa, 24 September 2024, 19:49
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com Samarinda .Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda, Minggu (22/09/2024). Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di sekitar ATM Bank Mandiri, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Berangkat dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.15 WITA, yang berujung pada penangkapan tersangka berinisial SY (51), warga Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1,96 gram, yang disembunyikan dalam plastik hitam.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, menjelaskan penangkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi ATM. Setelah penyelidikan mendalam, tim Serigala Utara berhasil menemukan tersangka dalam keadaan mencurigakan.”ujarnya.

Pengembangan kasus tidak berhenti di lokasi pertama. Tim kemudian melanjutkan pencarian ke rumah tersangka di Perumahan Lenosa, Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Di sana, polisi menemukan total 182,99 gram sabu dan lima butir pil ekstasi, serta alat-alat lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Kami juga menyita barang-barang lain, termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka dan alat komunikasi,” tambah Heri.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengungkapkan harapannya agar masyarakat terus aktif memberikan informasi. “Kerja sama masyarakat sangat kami apresiasi, karena tanpa bantuan mereka, pengungkapan ini tidak akan mungkin terjadi,” tutupnya.(Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Nama Haji Arfan Disebut sebagai Pemilik Tambang dan Tak Bayar Gaji Karyawan 5 Bulan , PT Raja Rahma Prima Beri Klarifikasi Resmi

Nama Haji Arfan Disebut sebagai Pemilik Tambang dan Tak Bayar Gaji Karyawan 5 Bulan , PT Raja Rahma Prima Beri Klarifikasi Resmi

Senin, 18 Mei 2026, 22:57
TPA Over Kapasitas, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun PLTSa

TPA Over Kapasitas, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun PLTSa

Senin, 18 Mei 2026, 21:37
DPRD Samarinda Desak Pemkot Siapkan Bus Sekolah Usai Larangan Pelajar Bawa Motor

DPRD Samarinda Desak Pemkot Siapkan Bus Sekolah Usai Larangan Pelajar Bawa Motor

Senin, 18 Mei 2026, 21:34
Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Senin, 18 Mei 2026, 21:26

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1299782
Users Today : 1138
Total Users : 1299782
Views Today : 3593
Total views : 6379228
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com