Infobenua.com Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengadakan konferensi pers terkait kasus penembakan yang terjadi di atas kapal tugboat TB Senkhe 25 di perairan Sungai Mahakam.
Seorang pria berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunakan senjata angin untuk menyerang seorang rekan sesama penyedia jasa labuh. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memaparkan bahwa peristiwa ini bermula dari persaingan usaha antara korban dan pelaku.
Keduanya diketahui menawarkan jasa serupa, seperti pengiriman makanan serta kebutuhan lain kepada awak kapal di wilayah perairan Sungai Mahakam.
“Kejadian berawal ketika tersangka merasa dirugikan karena korban diduga lebih dahulu melayani salah satu kapal yang berlabuh di area tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan di antara keduanya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/2024).
Karena merasa haknya telah dilanggar, tersangka MYT kemudian mengambil senjata angin miliknya dan melepaskan tembakan ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di kepala, namun berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan kini dalam kondisi stabil setelah menerima perawatan.
Polisi segera bergerak setelah menerima laporan terkait insiden ini. Dalam waktu singkat, MYT berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa senjata angin dan sebuah speedboat bermesin 40 PK berwarna putih yang digunakan tersangka saat kejadian.
“Senjata angin tersebut adalah milik pribadi tersangka, yang biasanya dipakai untuk berburu. Meski peredarannya tidak dilarang, penggunaan senjata ini tetap diatur oleh hukum dan jelas tidak boleh digunakan untuk tindakan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kami akan memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, apalagi yang melibatkan kekerasan,” pungkasnya.(Nisa/red)


















Users Today : 869
Total Users : 1435391
Views Today : 3045
Total views : 6764953