InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Konflik Jasa Labuh di Sungai Mahakam Berakhir dengan Penembakan, Pelaku Ditangkap

by Eka Mandiri
Jumat, 27 Desember 2024, 20:52
in Berita, Headline, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengadakan konferensi pers terkait kasus penembakan yang terjadi di atas kapal tugboat TB Senkhe 25 di perairan Sungai Mahakam.

Seorang pria berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunakan senjata angin untuk menyerang seorang rekan sesama penyedia jasa labuh. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memaparkan bahwa peristiwa ini bermula dari persaingan usaha antara korban dan pelaku.

Keduanya diketahui menawarkan jasa serupa, seperti pengiriman makanan serta kebutuhan lain kepada awak kapal di wilayah perairan Sungai Mahakam.

“Kejadian berawal ketika tersangka merasa dirugikan karena korban diduga lebih dahulu melayani salah satu kapal yang berlabuh di area tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan di antara keduanya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/2024).

Karena merasa haknya telah dilanggar, tersangka MYT kemudian mengambil senjata angin miliknya dan melepaskan tembakan ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di kepala, namun berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan kini dalam kondisi stabil setelah menerima perawatan.

Polisi segera bergerak setelah menerima laporan terkait insiden ini. Dalam waktu singkat, MYT berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa senjata angin dan sebuah speedboat bermesin 40 PK berwarna putih yang digunakan tersangka saat kejadian.

“Senjata angin tersebut adalah milik pribadi tersangka, yang biasanya dipakai untuk berburu. Meski peredarannya tidak dilarang, penggunaan senjata ini tetap diatur oleh hukum dan jelas tidak boleh digunakan untuk tindakan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kami akan memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, apalagi yang melibatkan kekerasan,” pungkasnya.(Nisa/red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Menteri Keuangan Siapkan Rp31 Triliun untuk PPPK Jadi ASN

Menteri Keuangan Siapkan Rp31 Triliun untuk PPPK Jadi ASN

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:34
BMKG Catat Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Menurun hingga September

BMKG Catat Ribuan Gempa Susulan di NTT, Aktivitas Diperkirakan Menurun hingga September

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:22
ICC Kecam Sanksi AS terhadap Presiden dan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional

ICC Kecam Sanksi AS terhadap Presiden dan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:12
Trump Tunda Serangan ke Iran, Harapan Diplomasi Muncul tetapi Ketegangan Tetap Tinggi

Trump Ancam Negara yang Bantu Iran dengan Perang Ekonomi

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:01

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1435391
Users Today : 869
Total Users : 1435391
Views Today : 3045
Total views : 6764953
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com