InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

 Veri : Potensi Melanggar Hukum, Bagi Pengusaha Yang Lalai Bayar Sewa

by Redaksi Utara
Selasa, 6 Juli 2021, 0:31
in Kaltim, Samarinda, Warta Parlementaria
Bagikan

INFO BENUA – SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim Menindaklanjuti keluhan dari Perhimpunan Pengusaha Pergudangan (PPP) yang merasa keberatan terhadap surat dari Pemprov Kaltim menyangkut perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana ketika tidak memenuhi persyaratan yang ada mesti mengosongkan lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 04, di pergudangan Jalan IR Sutami.

Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi  11 menyampaikan ternyata di wilayah pergudangan Jalan IR Sutami terdapat lahan yang dimiliki oleh Pemprov, yang mana sebelumnya dikerjasamakan dengan Pemkot Samarinda dan telah dikembalikan ke Pemprov sejak 2016 lalu.

Di wilayah tersebut terdapat 42 pengusaha yang diberikan hak untuk mengelola. Dari keseluruhan ternyata hanya terdapat 2 pengusaha saja yang membayarkan uang sewa.

“Makanya Pemprov keluarkan tindakan tegas, kalau ga mau diatur ya silahkan mengosongkan,” kata Veri, Selasa (6/7) kemarin.

Semestinya dari keseluruhan pengusaha mesti membayar sewa lahan tersebut sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun berjalan, dari 2016 silam.

Diperkirakan, apabila keseluruhan pengusaha membayar maka dalam satu tahunnya berkisar Rp800 juta.

“Bisa dihitung tuh, dari tahun 2016 sampai sekarang,” tuturnya.

Karenanya, Komisi II merekomendasikan agar Pemprov dapat terus menyelesaikan pembenahan yang sedang berjalan. Dan meminta Biro Hukum untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha agar melindungi pungutan yang dipakai ketika menggunakan HGB.

“Soalnya untuk saat ini belum terdapat Perdanya,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Diharapkan para pengusaha dapat melakukan pembayaran atas biaya sewa tersebut, karena lanjut Veri, sebenarnya Pemprov menarik biaya yang murah yakni hanya 3,33 persen. Sehingga pihaknua melakukan pendekatan kepada para pengusaha

“Kalau para pengusaha tidak mau bayar, selain mereka harus mengosongkan, mereka juga berpotensi masuk dalam kategori melanggar hukum, karena tercatat sebagai utang,” tutupnya.

Reporter kka Editor ka

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
12 Pasangan Menikah di Bulan Suro, Kemenag: Tak Ada Hari Buruk dalam Islam

12 Pasangan Menikah di Bulan Suro, Kemenag: Tak Ada Hari Buruk dalam Islam

Selasa, 7 Juli 2026, 19:54
48 Kendaraan Dinas Masih Ditahan Mantan Pejabat, Pemprov Kaltim Bersiap Menarik Aset

48 Kendaraan Dinas Masih Ditahan Mantan Pejabat, Pemprov Kaltim Bersiap Menarik Aset

Selasa, 7 Juli 2026, 19:53
Perangi Judi Online, Patroli Brimob Balikpapan Sambangi Warga dan Berikan Edukasi Kamtibmas

Perangi Judi Online, Patroli Brimob Balikpapan Sambangi Warga dan Berikan Edukasi Kamtibmas

Selasa, 7 Juli 2026, 15:52
Dinkes Samarinda Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan di Tengah Tekanan Fiskal

Dinkes Samarinda Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan di Tengah Tekanan Fiskal

Selasa, 7 Juli 2026, 13:47

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1365391
Users Today : 792
Total Users : 1365391
Views Today : 10401
Total views : 6602506
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com