Teks foto: Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo menyerahkan permohonan pemantauan dan pengawasan perkara kasasi sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda, kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Senin (13/7/2026).
Infobenua.com.Samarinda — Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) RI serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI menyusul diajukannya kasasi oleh pihak AMR dalam sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Permohonan tersebut disampaikan pada Senin (13/7/2026). Menurut tim kuasa hukum, langkah itu ditempuh agar proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Ernie, Abraham Ingan, menegaskan permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Kami menghormati independensi hakim. Permohonan ini bukan untuk mengintervensi proses persidangan, tetapi agar pemeriksaan kasasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum. Kami ingin memastikan seluruh proses berlangsung dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Kasasi diajukan setelah Ernie Aguswati Hartojo memenangkan perkara di dua tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Samarinda melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR.
Meski demikian, pihak AMR menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.
Perkara bermula dari sengketa perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Tim kuasa hukum Ernie menyebut kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut, namun tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi.
Menurut mereka, SHM Nomor 2249 merupakan satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Permohonan eksekusi mengacu pada Relaas Aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr juncto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Heryono Admaja sebelumnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/PDT/2025.
Karena merasa haknya ikut terdampak, Ernie kemudian mengajukan gugatan bantahan (*derden verzet*) yang dikabulkan Pengadilan Negeri Samarinda dan diperkuat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Kuasa hukum Ernie lainnya, Sujanlie Totong, menilai objek tanah milik kliennya tidak semestinya dimohonkan untuk dieksekusi karena tidak pernah menjadi bagian dari perkara sebelumnya.
“Menurut kami, sangat tidak tepat apabila tanah milik seseorang yang tidak pernah menjadi pihak dalam suatu perkara justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi. Karena itulah kami mengajukan gugatan bantahan. Hasilnya, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sama-sama menyatakan klien kami menang,” katanya.
Sujanlie menegaskan pihaknya menghormati hak AMR untuk mengajukan kasasi. Namun, ia berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
Sementara itu, Abraham menyebut permohonan yang diajukan ke KY dan Bawas MA juga bertujuan menjaga integritas proses peradilan, mencegah potensi pelanggaran kode etik, serta memastikan administrasi perkara berjalan sesuai prosedur.
Penulis Frida editor Eka mandiri




















Users Today : 881
Total Users : 1372695
Views Today : 2680
Total views : 6633590