InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Samarinda Susun Peta Industri hingga 2045, Palaran Jadi Fokus Pengembangan

by Eka Mandiri
Kamis, 25 Juni 2026, 20:10
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

Infobenua.com Samarinda— DPRD Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045. Regulasi tersebut akan menjadi acuan pengembangan sektor industri di Kota Tepian selama 20 tahun ke depan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan raperda itu disusun untuk menyelaraskan arah pembangunan industri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah dan DPRD akan menetapkan pemetaan kawasan industri di sejumlah kecamatan. Dari beberapa wilayah yang diusulkan, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan industri terbesar karena memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibanding wilayah lainnya.

“Ini rencana penyusunan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kota Samarinda yang berlaku panjang untuk tahun 2025 sampai dengan 2045, selama 20 tahun. Jadi mau sejalan dengan RTRW. Dalam rancangan peraturan daerah ini, akan ada pemetaan daerah-daerah industri. Ini usulan dari pemkot,” kata Samri, Kamis (25/6/2026).

Selain Palaran, kawasan industri juga direncanakan tersebar di Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir. Namun pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga rincian zonasi masih akan dibahas lebih lanjut.

Samri menegaskan raperda tersebut tidak membuka kawasan industri baru di luar yang telah diatur dalam RTRW. Regulasi ini lebih difokuskan pada penajaman fungsi dan pembagian jenis industri di setiap kawasan yang telah ditetapkan.

“Ini sejalan dengan Perda RTRW, jadi tidak ada penambahan lokasi baru. Di Palaran nanti tinggal penentuan kawasan, misalnya industri minuman, industri makanan, dan industri lainnya,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemkot Samarinda juga ingin mendorong tumbuhnya industri berbasis potensi lokal. Produk unggulan daerah diharapkan tidak hanya dipasarkan dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang mampu memperkuat perekonomian daerah.

“Misalnya kita di Samarinda terkenal Sarung Samarinda. Mudah-mudahan nanti muncul industri-industri lain yang berbasis unggulan daerah, termasuk kerajinan dan produk khas Samarinda lainnya,” pungkas Samri.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Menang PK di Mahkamah Agung, Heryono Minta Kepastian Hukum ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Menang PK di Mahkamah Agung, Heryono Minta Kepastian Hukum ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Kamis, 25 Juni 2026, 21:08
Kejar Swasembada Beras, Pemprov Kaltim Perluas Program Cetak Sawah

Kejar Swasembada Beras, Pemprov Kaltim Perluas Program Cetak Sawah

Kamis, 25 Juni 2026, 20:20
Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu, Rudy Mas’ud Pastikan Kaltim Tetap Prioritaskan Layanan Dasar

Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu, Rudy Mas’ud Pastikan Kaltim Tetap Prioritaskan Layanan Dasar

Kamis, 25 Juni 2026, 20:18
Pemprov Kaltim Optimalkan 35 Fasilitas Rehabilitasi, Pengguna Narkotika Didorong Tak Selalu Berakhir di Lapas

Pemprov Kaltim Optimalkan 35 Fasilitas Rehabilitasi, Pengguna Narkotika Didorong Tak Selalu Berakhir di Lapas

Kamis, 25 Juni 2026, 20:17

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1354405
Users Today : 963
Total Users : 1354405
Views Today : 2098
Total views : 6516140
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com