Teks foto: Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan bersama Sujanlie Totong mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim
untuk mengadu karena lambannya terbit kepastian eksekusi lahan di Jalan PM Noor
Infobenua.com Samarinda—Tim kuasa hukum Heryono Atmaja mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2026), untuk meminta kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Langkah itu ditempuh setelah putusan PK yang memenangkan Heryono belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan pihaknya. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya pengajuan PK kembali oleh pihak lawan dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Heryono, Sujanlie Totong, mengatakan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan PK kliennya melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang mengakhiri rangkaian proses peradilan yang sebelumnya bergulir sejak tingkat pertama hingga kasasi.
Namun di tengah putusan tersebut, pihaknya justru mengetahui adanya permohonan PK yang kembali diajukan oleh pihak lawan.
Karena itu, mereka meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melakukan pengawasan terhadap proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.
“PK ini kami anggap tidak benar karena PK itu hanya boleh satu kali dalam perkara yang sama sesuai Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Pengadilan Negeri mempunyai diskresi untuk tidak menerima, tetapi ternyata diterima,” kata Sujanlie.
Menurutnya, keberadaan permohonan PK baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi mengkaji proses administrasi dan legalitas permohonan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Heryono lainnya, Abraham Ingan, mengatakan pihaknya juga meminta kejelasan terkait tindak lanjut putusan PK yang telah diputus Mahkamah Agung pada 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan, permohonan pelaksanaan putusan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak 13 Februari 2026. Namun hingga kini belum ada penetapan yang diterbitkan.
“Sudah lebih dari empat bulan sejak permohonan kami ajukan, tetapi belum ada keputusan yang jelas. Padahal putusan PK merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Abraham, pihaknya mendapat penjelasan bahwa objek sengketa saat ini telah dikuasai oleh pihak yang memenangkan perkara sehingga tidak diperlukan langkah eksekusi.
Meski demikian, ia menilai pengadilan tetap perlu memberikan kepastian administrasi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyampaikan surat audiensi kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka berharap lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah diputus Mahkamah Agung.
“Kami datang untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian terhadap putusan yang sudah inkrah,” pungkas Abraham.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 797
Total Users : 1354239
Views Today : 1743
Total views : 6515785