Foto : Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin
Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat pendekatan rehabilitasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dengan mengoptimalkan peran 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Langkah ini disiapkan untuk memperluas akses layanan rehabilitasi sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini banyak dihuni kasus penyalahgunaan narkotika.
Penguatan layanan tersebut dijalankan melalui kolaborasi Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Re-Aktivasi IPWL.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan pendekatan yang dibangun saat ini menempatkan rehabilitasi sebagai bagian penting dalam penanganan pengguna narkotika, terutama bagi mereka yang berdasarkan hasil asesmen memang membutuhkan layanan pemulihan.
Menurutnya, setiap pengguna yang diamankan tetap harus melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN untuk menentukan tingkat ketergantungan dan pola penanganan yang paling sesuai.
“Tadi juga sempat disinggung oleh Pak Gubernur bahwa lapas dan rutan kebanyakan diisi para pecandu narkotika. Dengan direhabilitasi, tentu banyak dari mereka yang melalui putusan restorative justice atau keadilan kolaboratif nantinya dapat menjalani rehabilitasi di puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Jaya.
Ia menjelaskan hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah seseorang menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan sebagai IPWL.
Dengan pola tersebut, pengguna narkotika yang masuk kategori membutuhkan rehabilitasi tidak otomatis ditempatkan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
“Jadi tidak melulu harus di rutan atau lapas. Ketika mereka dinyatakan melakukan penyalahgunaan dan harus direhabilitasi, tempatnya bukan lagi di rutan maupun lapas, tetapi di fasilitas rehabilitasi yang sudah tersedia,” katanya.
Dinkes Kaltim menilai model penanganan berbasis rehabilitasi ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan efektivitas pemulihan sekaligus mengurangi tekanan kapasitas pada lapas dan rutan.
Saat ini terdapat sekitar 35 IPWL di Kalimantan Timur yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan, mulai rumah sakit pemerintah, balai rehabilitasi, hingga puskesmas yang telah ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi berbasis masyarakat.
Jaringan tersebut mencakup RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, RSUD Atma Husada Mahakam, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, sejumlah rumah sakit daerah kabupaten dan kota, rumah sakit milik TNI dan Polri termasuk Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, serta Balai Rehabilitasi Tanah Merah milik BNN.
Selain layanan rumah sakit, sejumlah puskesmas juga telah disiapkan untuk memperluas akses rehabilitasi hingga tingkat masyarakat.
Meski fasilitas tersebut telah tersedia, Jaya menilai pemanfaatannya selama ini masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penguatan koordinasi lintas lembaga agar kapasitas layanan yang ada benar-benar digunakan secara maksimal.
“Total ada sekitar 35 IPWL di Kalimantan Timur. Sebenarnya fasilitas ini memang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan penetapan. Tinggal bagaimana sekarang kita mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelasnya.
Melalui penguatan sistem rehabilitasi ini, Pemprov Kaltim berharap penanganan penyalahgunaan narkotika tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memperbesar peluang pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para pengguna.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi



















Users Today : 756
Total Users : 1354198
Views Today : 1595
Total views : 6515637