InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Kaltim Optimalkan 35 Fasilitas Rehabilitasi, Pengguna Narkotika Didorong Tak Selalu Berakhir di Lapas

by Eka Mandiri
Kamis, 25 Juni 2026, 20:17
in Berita, Kaltim
Bagikan

Foto : Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin

Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat pendekatan rehabilitasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dengan mengoptimalkan peran 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Langkah ini disiapkan untuk memperluas akses layanan rehabilitasi sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini banyak dihuni kasus penyalahgunaan narkotika.

Penguatan layanan tersebut dijalankan melalui kolaborasi Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Re-Aktivasi IPWL.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan pendekatan yang dibangun saat ini menempatkan rehabilitasi sebagai bagian penting dalam penanganan pengguna narkotika, terutama bagi mereka yang berdasarkan hasil asesmen memang membutuhkan layanan pemulihan.

Menurutnya, setiap pengguna yang diamankan tetap harus melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN untuk menentukan tingkat ketergantungan dan pola penanganan yang paling sesuai.

“Tadi juga sempat disinggung oleh Pak Gubernur bahwa lapas dan rutan kebanyakan diisi para pecandu narkotika. Dengan direhabilitasi, tentu banyak dari mereka yang melalui putusan restorative justice atau keadilan kolaboratif nantinya dapat menjalani rehabilitasi di puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah seseorang menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan sebagai IPWL.

Dengan pola tersebut, pengguna narkotika yang masuk kategori membutuhkan rehabilitasi tidak otomatis ditempatkan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Jadi tidak melulu harus di rutan atau lapas. Ketika mereka dinyatakan melakukan penyalahgunaan dan harus direhabilitasi, tempatnya bukan lagi di rutan maupun lapas, tetapi di fasilitas rehabilitasi yang sudah tersedia,” katanya.

Dinkes Kaltim menilai model penanganan berbasis rehabilitasi ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan efektivitas pemulihan sekaligus mengurangi tekanan kapasitas pada lapas dan rutan.

Saat ini terdapat sekitar 35 IPWL di Kalimantan Timur yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan, mulai rumah sakit pemerintah, balai rehabilitasi, hingga puskesmas yang telah ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi berbasis masyarakat.

Jaringan tersebut mencakup RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, RSUD Atma Husada Mahakam, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, sejumlah rumah sakit daerah kabupaten dan kota, rumah sakit milik TNI dan Polri termasuk Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, serta Balai Rehabilitasi Tanah Merah milik BNN.

Selain layanan rumah sakit, sejumlah puskesmas juga telah disiapkan untuk memperluas akses rehabilitasi hingga tingkat masyarakat.

Meski fasilitas tersebut telah tersedia, Jaya menilai pemanfaatannya selama ini masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penguatan koordinasi lintas lembaga agar kapasitas layanan yang ada benar-benar digunakan secara maksimal.

“Total ada sekitar 35 IPWL di Kalimantan Timur. Sebenarnya fasilitas ini memang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan penetapan. Tinggal bagaimana sekarang kita mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelasnya.

Melalui penguatan sistem rehabilitasi ini, Pemprov Kaltim berharap penanganan penyalahgunaan narkotika tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memperbesar peluang pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para pengguna.

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Menang PK di Mahkamah Agung, Heryono Minta Kepastian Hukum ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Menang PK di Mahkamah Agung, Heryono Minta Kepastian Hukum ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Kamis, 25 Juni 2026, 21:08
Kejar Swasembada Beras, Pemprov Kaltim Perluas Program Cetak Sawah

Kejar Swasembada Beras, Pemprov Kaltim Perluas Program Cetak Sawah

Kamis, 25 Juni 2026, 20:20
Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu, Rudy Mas’ud Pastikan Kaltim Tetap Prioritaskan Layanan Dasar

Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu, Rudy Mas’ud Pastikan Kaltim Tetap Prioritaskan Layanan Dasar

Kamis, 25 Juni 2026, 20:18
Pemprov Kaltim Optimalkan 35 Fasilitas Rehabilitasi, Pengguna Narkotika Didorong Tak Selalu Berakhir di Lapas

Pemprov Kaltim Optimalkan 35 Fasilitas Rehabilitasi, Pengguna Narkotika Didorong Tak Selalu Berakhir di Lapas

Kamis, 25 Juni 2026, 20:17

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1354198
Users Today : 756
Total Users : 1354198
Views Today : 1595
Total views : 6515637
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com