InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rencana Pajak Gula Jerman Menuai Penolakan, Indonesia Masih Tunda Cukai MBDK

by Hery Kuswoyo
Rabu, 26 Agustus 2026, 20:44
in Internasional
Bagikan

Infobenua.com, Berlin — Rencana pemerintah Jerman untuk mengenakan pungutan terhadap minuman bergula menghadapi penolakan dari sejumlah kekuatan politik, termasuk partai yang berada di dalam koalisi pemerintahan. Kebijakan tersebut diperdebatkan karena dikhawatirkan tidak lagi semata-mata berorientasi pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dukungan publik terhadap pungutan tersebut sebenarnya cukup besar. Sekitar 60 persen warga Jerman menyatakan mendukung pengenaan pungutan terhadap minuman ringan dengan kadar gula tinggi. Namun, rancangan kebijakan itu kini mendapat kritik dari Partai Hijau dan partai konservatif CDU, selain menghadapi penolakan dari industri makanan dan minuman.

Istilah “pajak gula” yang banyak digunakan untuk menyebut kebijakan tersebut juga dinilai kurang tepat. Rancangan yang tengah dibahas tidak mencakup seluruh produk makanan manis, melainkan diarahkan pada minuman yang mengandung gula maupun pemanis.

Dokumen internal Kementerian Keuangan Jerman menunjukkan sejumlah produk yang berpotensi masuk dalam cakupan pungutan. Di antaranya minuman ringan, jus, minuman berbasis susu, es teh, minuman campuran berbasis bir, minuman berbahan oat dan kedelai, kopi siap minum, serta bir dan anggur tanpa alkohol.

Namun, Menteri Keuangan Lars Klingbeil menolak kemungkinan pengenaan pajak terhadap minuman rendah gula atau tanpa gula yang menggunakan pemanis buatan.

“Saya tidak akan melakukannya. Itu tidak akan terjadi,” kata Klingbeil melalui Instagram.

Ia juga menilai gagasan tersebut tidak masuk akal jika pungutan tetap dikenakan terhadap produk yang tidak mengandung gula.

Klingbeil menjelaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan bahan kerja internal dan belum menjadi keputusan politik. Menurut dia, rancangan tersebut belum mendapatkan persetujuan koalisi pemerintahan.

Dalam dokumen itu, susu murni dan jus buah 100 persen disebut sebagai produk yang tidak dikenai pungutan. Karena itu, daftar final produk yang akan masuk dalam kebijakan tersebut masih belum ditentukan.

Kritik dari Partai Hijau dan CDU

Perdebatan mengenai tujuan kebijakan tersebut juga muncul dari kalangan politikus pemerintah. Ketua bersama Partai Hijau Felix Banaszak menyatakan secara prinsip mendukung pengenaan pajak gula, tetapi mempertanyakan orientasi proposal yang sedang dibahas.

Menurut Banaszak, pungutan tersebut seharusnya diarahkan untuk menekan konsumsi gula dan mengurangi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan itu, katanya, juga dapat membantu menekan beban biaya yang harus ditanggung sistem kesehatan.

“Kesannya, instrumen yang pada dasarnya kami dukung kini hanya digunakan untuk menutup lubang anggaran,” kata Banaszak kepada Welt TV.

Ia memperingatkan bahwa jika pajak tersebut dipersepsikan terutama sebagai cara pemerintah mencari tambahan penerimaan, dukungan masyarakat terhadap kebijakan itu dapat melemah.

Penolakan juga datang dari kubu CDU. Perdana Menteri Negara Bagian Hesse Boris Rhein bahkan meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut.

“Ketika banyak orang sedang kesulitan menghadapi harga yang tinggi, negara tidak boleh membuat makanan dan minuman menjadi semakin mahal,” kata Rhein.

Rhein mendesak pemerintah lebih dahulu menangani tekanan biaya hidup dengan menurunkan harga energi, mengurangi iuran jaminan sosial, serta mengambil langkah yang dapat meringankan pengeluaran masyarakat sehari-hari.

Kementerian Pertanian Jerman turut menyampaikan keberatan. Sejumlah anggota parlemen dari CDU juga mempersoalkan luasnya jenis produk yang berpotensi terkena pungutan.

Di sisi lain, kelompok konsumen dan organisasi Foodwatch mendukung pengenaan pajak tersebut. Mereka menilai kebijakan fiskal dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi konsumsi gula dan menekan risiko kesehatan, khususnya bagi anak-anak.

Industri makanan dan minuman tetap berada di kubu yang berseberangan. Pelaku industri khawatir pungutan tambahan akan meningkatkan biaya produksi yang kemudian diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga.

Perdebatan tersebut memperlihatkan perbedaan mendasar mengenai tujuan pungutan. Kelompok kesehatan dan sebagian pihak di pemerintahan melihatnya sebagai instrumen kesehatan masyarakat, sedangkan sejumlah politikus mempertanyakan apakah rancangan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk meningkatkan pemasukan negara.

Sampai saat ini, pemerintah Jerman belum menetapkan secara final jenis minuman yang akan dikenai pungutan maupun tarif yang akan diberlakukan.

Indonesia Masih Menunda Cukai MBDK

Perdebatan di Jerman memiliki kemiripan dengan persoalan yang dihadapi Indonesia terkait minuman berpemanis. Pemerintah Indonesia sebelumnya memasukkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) ke dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, implementasinya kembali ditunda.

Pada Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan cukai tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Penundaan berlangsung ketika persoalan kesehatan akibat konsumsi gula tetap menjadi perhatian. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi diabetes pada penduduk berusia 15 tahun ke atas mencapai 11,7 persen berdasarkan pemeriksaan kadar gula darah. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan prevalensi 2,2 persen berdasarkan diagnosis dokter, yang menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kasus yang terdeteksi melalui pemeriksaan dan kasus yang telah didiagnosis.

Data International Diabetes Federation (IDF) memperkirakan sekitar 20,4 juta orang dewasa di Indonesia hidup dengan diabetes pada 2024. Prevalensinya diperkirakan mencapai 11,3 persen dari populasi dewasa.

Rencana pemberlakuan cukai MBDK sendiri bukan kebijakan baru. Pemerintah telah memasukkannya dalam pembahasan anggaran sejak 2022, tetapi penerapannya beberapa kali mengalami penundaan.

Dalam rancangan APBN 2026, pemerintah sempat memperkirakan penerimaan sekitar Rp7 triliun dari cukai tersebut. Namun, target itu kembali tertunda setelah pemerintah memutuskan belum memberlakukan pungutan tersebut.

Reuters dalam laporan mengenai kebijakan fiskal Indonesia mencatat bahwa pemerintah pada 2026 memilih tidak memperkenalkan pajak baru dan mengutamakan reformasi internal untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan kondisi tersebut, posisi Indonesia berbeda dari Jerman. Jerman saat ini memperdebatkan desain, sasaran, dan cakupan pungutan terhadap minuman bergula, sedangkan Indonesia masih menghadapi persoalan waktu penerapan cukai MBDK.

Hingga 2026, cukai MBDK belum diberlakukan dan pemerintah belum menetapkan kepastian mengenai kapan kebijakan tersebut akan kembali diterapkan. (*)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Tim Gabungan Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di Kutai Barat

Tim Gabungan Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di Kutai Barat

Sabtu, 29 Agustus 2026, 14:05
Pangdam VI Mulawarman Gelar Shalat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

Pangdam VI Mulawarman Gelar Shalat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

Sabtu, 29 Agustus 2026, 12:09
14 Segmen Megathrust Mengelilingi Indonesia, BMKG Tekankan Bukan Prediksi Gempa

14 Segmen Megathrust Mengelilingi Indonesia, BMKG Tekankan Bukan Prediksi Gempa

Jumat, 28 Agustus 2026, 22:38
Partai Bervisi Anti Imigran Berpeluang Menang di Sachsen-Anhalt, Warga Migran Jerman Khawatirkan Masa Depan

Partai Bervisi Anti Imigran Berpeluang Menang di Sachsen-Anhalt, Warga Migran Jerman Khawatirkan Masa Depan

Jumat, 28 Agustus 2026, 22:19

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1453138
Users Today : 779
Total Users : 1453138
Views Today : 4151
Total views : 6805085
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com