Teks foto: Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto
Infobenua.com Samarinda —DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan langkah tegas guna menertibkan bangunan di bantaran sungai melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai.
Aturan itu disiapkan sebagai upaya menekan banjir tahunan yang terus menghantui Kota Tepian.
Raperda tersebut akan mengatur batas aman bangunan dari bibir sungai di kawasan permukiman, perkotaan hingga industri yang dilintasi anak Sungai Karang Mumus (SKM).
Warga yang tinggal terlalu dekat dengan sungai berpotensi terkena penertiban hingga pembongkaran bangunan.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto mengatakan pembahasan aturan itu kini memasuki tahap akhir sebelum diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk disahkan menjadi Perda.
“Ini untuk mengatur sempadan sungai di kawasan kota, kawasan industri, dan perumahan yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujar Sukamto di DPRD Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Ia menyebut selama ini belum ada aturan daerah yang secara khusus mengatur batas aman bangunan di bantaran sungai.
Akibatnya, banyak permukiman berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai dan dinilai memperparah risiko banjir.
Aturan itu nantinya akan diterapkan di 14 anak Sungai Karang Mumus. DPRD Samarinda juga mulai menyusun ketentuan teknis terkait jarak minimal bangunan dari bibir sungai.
Meski Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur sempadan sungai berkisar 50 hingga 100 meter, DPRD Samarinda memilih skema yang dianggap lebih realistis dengan kondisi tata ruang kota.
“Sekarang mengerucut menjadi 5 sampai 10 meter untuk batas sempadan,” katanya.
Menurut Sukamto, bangunan di sungai dengan kedalaman sekitar dua meter minimal harus berjarak lima meter dari bibir sungai. Sedangkan sungai dengan kedalaman lebih besar akan memiliki sempadan hingga 10 meter.
Selain mengatur larangan pembangunan di bantaran sungai, perda itu juga akan memuat sanksi bagi bangunan yang melanggar, termasuk pembongkaran.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo menegaskan pihaknya mendukung penyusunan perda tersebut agar selaras dengan aturan nasional.
Menurutnya, penetapan sempadan sungai penting dilakukan demi keselamatan masyarakat karena kondisi sungai yang rawan abrasi dan longsor.
“Kita tinggal sinkronkan dengan aturan nasional yang sudah ada,” kata Andri.
Ia juga memastikan warga yang terdampak penertiban dan memiliki bukti kepemilikan sah akan diproses melalui mekanisme kompensasi atau ganti untung setelah dilakukan verifikasi pemerintah.
“Semuanya akan dicek satu per satu. Ada dasar hukumnya sebelum pemerintah melakukan pembayaran kompensasi,” demikian Andri.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri

















Users Today : 1507
Total Users : 1331556
Views Today : 2949
Total views : 6458701