Teks foto: Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda
Infobenua.com.Samarinda-Kontribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dinilai belum optimal.
DPRD Samarinda menilai salah satu penyebabnya adalah proses pengurusan izin yang masih dianggap lambat sehingga membuat sebagian masyarakat memilih membangun terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas bangunan.
Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan sektor PBG menjadi salah satu potensi pendapatan yang perlu digenjot pemerintah kota, terutama dalam upaya mencapai target PAD yang lebih tinggi pada tahun mendatang.
“Kalau dahulu namanya IMB, sekarang PBG. Ada permintaan dari DPRD Samarinda agar PBG ini menjadi salah satu sumber PAD kita,” ujar Ahmad.
Menurut dia, persoalan rendahnya penerimaan dari sektor PBG tidak hanya berkaitan dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi kualitas pelayanan agar proses penerbitan izin lebih cepat dan memberikan kepastian waktu.
“Kenapa pendapatan kita dari PBG kurang maksimal? Mungkin karena banyak masyarakat membangun dahulu, baru kemudian meminta izin. Akibatnya pendapatan kita belum maksimal,” katanya.
Ahmad menilai, apabila proses pengurusan izin terlalu panjang, masyarakat akan cenderung menunda pengajuan PBG. Kondisi itu akhirnya berdampak pada potensi penerimaan daerah yang tidak tergali secara maksimal.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Samarinda melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan PBG, termasuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani sektor tersebut.
“Kita akan mengundang dinas yang bersangkutan berkaitan dengan masalah PBG. Kita mencoba meningkatkan kinerja pemerintah kota dan memperbaiki regulasinya,” jelasnya.
DPRD juga membuka peluang membentuk panitia khusus (pansus) untuk memperkuat aturan pelayanan PBG. Salah satu poin yang ingin didorong adalah adanya batas waktu penyelesaian izin agar masyarakat memiliki kepastian.
Ahmad mencontohkan, pemerintah dapat menetapkan standar waktu pelayanan, misalnya izin harus selesai dalam kurun waktu tertentu sejak permohonan diajukan.
“Ketika masyarakat datang mengurus izin, bisa diberikan batas waktu, misalnya 20 hari sampai izinnya keluar. Kalau tidak bisa diselesaikan tanpa alasan yang jelas, tentu harus ada evaluasi,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup hanya dengan menetapkan target angka. Pemerintah juga harus memastikan sistem pelayanan berjalan baik agar masyarakat terdorong memenuhi kewajiban administrasi.
Ia menilai, PBG jangan sampai dianggap sebagai hambatan oleh masyarakat. Sebaliknya, izin tersebut harus menjadi bagian dari tata kelola pembangunan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai PBG menjadi momok bagi masyarakat. Kalau prosesnya lambat, dampaknya juga terhadap kontribusi PBG bagi PAD kita,” pungkas Ahmad.
Penulis Frida| editor Eka mandiri

















Users Today : 1881
Total Users : 1428411
Views Today : 3124
Total views : 6748177