InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rumah Warga di Zona Bahaya Bisa Dipindahkan Pemkot Samarinda Disiapkan Skema Relokasi Permanen

by Eka Mandiri
Minggu, 16 Agustus 2026, 22:10
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Infobenua.com.Samarinda —Pemerintah Kota Samarinda didorong memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memindahkan warga dari kawasan yang sudah tidak aman dihuni akibat bencana.

Skema relokasi permanen menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Usulan tersebut muncul setelah adanya sejumlah wilayah yang mengalami kerusakan akibat kondisi tanah yang tidak lagi stabil. Dalam kondisi tertentu, pembangunan ulang rumah di lokasi lama dinilai justru berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, aturan penanggulangan bencana saat ini masih lebih banyak mengatur tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah kejadian.

Namun, menurutnya, tidak semua kawasan terdampak bisa dipulihkan dengan membangun kembali hunian di tempat yang sama.

“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena membahayakan keselamatan. Solusinya adalah relokasi,” ujar Rohim (16/8/2026).

Melalui revisi perda tersebut, DPRD ingin pemerintah memiliki dasar hukum ketika harus mengambil keputusan memindahkan warga dari wilayah rawan bencana.

Menurut Rohim, relokasi tidak hanya sebatas menyediakan lokasi baru, tetapi juga harus mengatur pembiayaan mulai dari penyediaan lahan hingga pembangunan rumah pengganti bagi warga terdampak.

“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung pemerintah kota. Warga yang terdampak bencana berada dalam kondisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian aturan tersebut juga penting dari sisi penganggaran.

Ketika pemerintah menggunakan APBD untuk membeli lahan maupun membangun hunian baru, harus ada payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain relokasi, revisi perda juga diarahkan memperkuat langkah pencegahan dan penanganan bencana. Pembahasan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti BPBD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Bapemperda meminta aturan teknis mengenai relokasi dirumuskan secara rinci, termasuk mekanisme pengadaan tanah dan pembangunan hunian baru bagi masyarakat yang harus meninggalkan wilayah rawan.

“Pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi harus memiliki dasar yang jelas dalam perda. Ini penting agar pemerintah memiliki landasan ketika mengambil langkah penanganan,” pungkas Rohim.

Penulis Frida editor Eka mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Polder Air Hitam Bisa Jadi Mesin PAD Samarinda Asal Tak Dibiarkan Semrawut

Polder Air Hitam Bisa Jadi Mesin PAD Samarinda Asal Tak Dibiarkan Semrawut

Senin, 17 Agustus 2026, 0:34
PBG Samarinda Belum Maksimal Jadi Sumber PAD, DPRD Soroti Lambannya Perizinan Bangunan

Samarinda Masih Bergantung Pasokan Pangan Luar Daerah, DPRD Dorong Pertanian Diperkuat

Senin, 17 Agustus 2026, 0:29
Pariwisata Samarinda Dinilai Terabaikan, DPRD Dorong Disporapar Dipecah

Pariwisata Samarinda Dinilai Terabaikan, DPRD Dorong Disporapar Dipecah

Senin, 17 Agustus 2026, 0:27
Rumah Warga di Zona Bahaya Bisa Dipindahkan Pemkot Samarinda Disiapkan Skema Relokasi Permanen

Rumah Warga di Zona Bahaya Bisa Dipindahkan Pemkot Samarinda Disiapkan Skema Relokasi Permanen

Minggu, 16 Agustus 2026, 22:10

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1428411
Users Today : 1881
Total Users : 1428411
Views Today : 3128
Total views : 6748181
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com