Teks foto: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim.
Infobenua.com.Samarinda —Pemerintah Kota Samarinda didorong memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memindahkan warga dari kawasan yang sudah tidak aman dihuni akibat bencana.
Skema relokasi permanen menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Usulan tersebut muncul setelah adanya sejumlah wilayah yang mengalami kerusakan akibat kondisi tanah yang tidak lagi stabil. Dalam kondisi tertentu, pembangunan ulang rumah di lokasi lama dinilai justru berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, aturan penanggulangan bencana saat ini masih lebih banyak mengatur tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah kejadian.
Namun, menurutnya, tidak semua kawasan terdampak bisa dipulihkan dengan membangun kembali hunian di tempat yang sama.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena membahayakan keselamatan. Solusinya adalah relokasi,” ujar Rohim (16/8/2026).
Melalui revisi perda tersebut, DPRD ingin pemerintah memiliki dasar hukum ketika harus mengambil keputusan memindahkan warga dari wilayah rawan bencana.
Menurut Rohim, relokasi tidak hanya sebatas menyediakan lokasi baru, tetapi juga harus mengatur pembiayaan mulai dari penyediaan lahan hingga pembangunan rumah pengganti bagi warga terdampak.
“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung pemerintah kota. Warga yang terdampak bencana berada dalam kondisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Ia menjelaskan, kepastian aturan tersebut juga penting dari sisi penganggaran.
Ketika pemerintah menggunakan APBD untuk membeli lahan maupun membangun hunian baru, harus ada payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain relokasi, revisi perda juga diarahkan memperkuat langkah pencegahan dan penanganan bencana. Pembahasan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti BPBD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Bapemperda meminta aturan teknis mengenai relokasi dirumuskan secara rinci, termasuk mekanisme pengadaan tanah dan pembangunan hunian baru bagi masyarakat yang harus meninggalkan wilayah rawan.
“Pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi harus memiliki dasar yang jelas dalam perda. Ini penting agar pemerintah memiliki landasan ketika mengambil langkah penanganan,” pungkas Rohim.
Penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 1881
Total Users : 1428411
Views Today : 3128
Total views : 6748181