Foto istimewa
NUNUKAN, Infobenua.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong agar Ranperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tidak berhenti sebagai regulasi semata. Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi usaha kecil untuk berkembang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, usai melakukan konsultasi pembahasan Ranperda dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Jakarta.
Menurut Nasir, keberhasilan pembangunan koperasi tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah koperasi yang terbentuk. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif, sehat, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
“Kita jangan hanya bangga dengan banyaknya koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa koperasi yang benar-benar aktif, sehat, melaksanakan RAT, usahanya berkembang, omzetnya meningkat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya,” kata Nasir.
Karena itu, Pansus II menilai Ranperda perlu mendorong perubahan paradigma dalam pemberdayaan koperasi. Koperasi tidak boleh terus bergantung pada bantuan pemerintah, melainkan harus dibangun menjadi badan usaha yang mandiri, profesional dan memiliki daya saing.
“Koperasi harus kita dorong masuk ke sektor ekonomi riil. Kita perkuat manajemennya, permodalannya dan akses pasarnya. Bahkan koperasi lokal harus kita dorong masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Nasir menyebut Kalimantan Utara memiliki potensi ekonomi yang besar dan beragam, mulai dari perkebunan, pertanian, perikanan, rumput laut, perdagangan hingga kawasan industri. Besarnya potensi tersebut, menurut dia, harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menempatkan koperasi dan pelaku usaha kecil masyarakat lokal sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekonomi daerah.
“Petani, nelayan, pembudidaya rumput laut dan pelaku usaha kecil jangan hanya berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Koperasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hingga pemasaran hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakteristik Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan juga menjadi aspek penting yang harus diakomodasi dalam penyusunan regulasi. Kondisi geografis, tingginya biaya logistik serta karakteristik ekonomi masyarakat perbatasan membutuhkan kebijakan pemberdayaan yang tidak sekadar seragam, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil di daerah.
“Kami tidak ingin Perda ini nantinya hanya menjadi kumpulan norma yang bagus di atas kertas. Perda ini harus bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Target akhirnya adalah koperasi Kaltara yang sehat, mandiri, naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” pungkas Nasir.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin, mengatakan konsultasi dengan Kementerian Koperasi merupakan bagian penting untuk memastikan materi Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting,” ujar Komarudin.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus II membahas sejumlah aspek penting, di antaranya kesesuaian materi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi juga menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pembahasan dan fasilitasi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus II DPRD Kaltara berharap seluruh tahapan pembahasan dan fasilitasi dapat segera dituntaskan sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung kebijakan bagi penguatan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara.
Lebih dari sekadar regulasi, Perda tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan untuk menghadirkan koperasi yang sehat, mandiri, kompetitif dan benar-benar tumbuh bersama masyarakat serta mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian Kaltara.


















Users Today : 586
Total Users : 1411397
Views Today : 770
Total views : 6720100