Teks foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir
Infobenua.com.Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menetapkan pengelola permanen Mal Lembuswana setelah mengambil alih aset dari PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS). Pemprov kini memberi waktu satu tahun kepada Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) untuk mengelola masa transisi sekaligus membuka peluang masuknya investor baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, setelah masa transisi selesai, pemerintah akan menentukan skema pengelolaan jangka panjang, apakah melalui kerja sama dengan Perusda atau mekanisme lain seperti lelang.
“Setelah masa transisi nanti akan kita upayakan mendapatkan investor tetapnya. Apakah melalui penunjukan langsung dengan kerja sama Perusda atau mekanisme lelang, nanti kita pertimbangkan,” kata Muzakkir di Mal Lembuswana Samarinda beberapa waktu lalu.
Menurut Muzakkir, penugasan MBS menjadi langkah sementara agar aktivitas ekonomi di kawasan mal yang berdiri sejak 1996 itu tetap berjalan.
Pengelolaan transisi juga untuk memastikan tenant lama maupun calon penyewa baru tetap memiliki kepastian kerja sama.
Selama masa tersebut, MBS diberi kewenangan mengelola operasional kawasan, termasuk melakukan pengikatan kerja sama dengan tenant yang masih bertahan maupun menjajaki tenant baru.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset Mal Lembuswana. Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kaltim, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Pendataan tersebut mencakup luas lahan, bangunan, hingga ruko yang berada di dalam kawasan mal.
Muzakkir menyebut, berdasarkan data awal terdapat sekitar 150 petak ruko di kawasan Lembuswana. Namun jumlah tersebut masih harus diverifikasi karena adanya perubahan sekat bangunan yang berpengaruh terhadap pencatatan aset.
“Masih dilakukan verifikasi di lapangan, karena ada perubahan sekat petak bangunan. Nanti harus disesuaikan dengan luasan sertifikat yang ada,” ujarnya.
Untuk nilai lahan, Pemprov Kaltim mencatat kawasan Mal Lembuswana memiliki luas sekitar 68 hektare dengan nilai berdasarkan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mencapai Rp702 miliar.
Sementara nilai bangunan dan aset fisik lainnya masih menunggu hasil perhitungan tim terpadu.
“Saat ini masih dalam finalisasi dari BPKP dan Inspektorat terkait nilai aset. Kalau sudah selesai, baru kita mendapatkan nilai aset keseluruhannya,” demikian Muzakkir.
Penulis Frida editor Eka mandiri



















Users Today : 1636
Total Users : 1409321
Views Today : 2222
Total views : 6717252