Teks foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama Komunitas Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum” pada Senin (10/11/2025).
Infobenua.com.Samarinda —Komunitas Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum” menegaskan penolakannya terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan Timur. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (10/11/2025).

Komunitas adat yang berasal dari empat desa di Kecamatan Long Ikis—Desa Lembok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang—mengajukan empat tuntutan utama. Mereka meminta agar proses perpanjangan HGU dihentikan, konflik agraria diselesaikan, kriminalisasi warga adat dihentikan, serta hak atas tanah ulayat diakui secara resmi.
Dalam tuntutan pertama, masyarakat meminta Presiden RI dan DPR RI memberi rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU atas lahan eks kebun inti yang berada di wilayah adat mereka.
Pada poin kedua, masyarakat mendesak pengembalian lahan tersebut kepada komunitas Paser untuk dikelola secara komunal dan berkelanjutan.
Mereka juga menyoroti proses hukum terhadap dua warga adat, Syahrul M dan Alu Herman, yang dinilai tidak adil. Karena itu, masyarakat meminta Polri dan Polda Kaltim menghentikan penyidikan terhadap keduanya, mengingat aksi masyarakat dilakukan sebagai bagian dari ritual adat dan simbol perjuangan.
Perwakilan masyarakat adat, Syahrul M, mengatakan perjuangan mereka telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menuturkan berbagai upaya dialog sudah ditempuh, mulai dari tingkat kabupaten hingga menyurati pemerintah pusat, namun respons yang diterima tidak memadai.
“Kami masyarakat cinta damai, tapi surat kami tidak dijawab. Karena itu kami melakukan aksi lapangan dimulai dengan ritual adat,” ujarnya.
Syahrul menjelaskan aksi tersebut dilakukan secara terbuka dan damai. Warga hanya memasang baliho dan membangun pondok kecil berukuran 3×4 meter sebagai simbol perjuangan, tetapi tindakan itu dianggap perusahaan menghalangi aktivitas operasional.
“Kami hanya memperjuangkan hak kami, bukan mengambil lahan orang lain,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum perusahaan. Menurutnya, izin HGU PTPN IV telah berakhir sejak 31 Desember 2023, sementara aksi adat dilakukan pada April 2025. Karena itu, mereka menolak perpanjangan HGU di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat seluas sekitar 2.000 hektare.
RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemkab Paser memperkuat komunikasi antara semua pihak, sementara PTPN IV Regional V diminta mencabut laporan pidana terhadap warga adat serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.
DPRD juga berencana melakukan kunjungan konsultatif ke kementerian terkait, seperti ATR/BPN dan Kementerian BUMN, untuk mencari penyelesaian menyeluruh.
Selain itu, DPRD menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta meminta perusahaan menghormati hak masyarakat adat. Syahrul menyambut positif hasil pertemuan tersebut.
“Kami berharap poin tentang penghormatan hak masyarakat adat benar-benar dilaksanakan. Kami siap menjaga kedamaian jika semua pihak menepati kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian damai tanpa jalur hukum.
“Kami ingin ada win-win solution. Perusahaan tetap bisa beroperasi, dan masyarakat mendapatkan hak serta manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan,” ujarnya.
Penulis : Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 664
Total Users : 1365263
Views Today : 9276
Total views : 6601381