Foto : Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.(dok.Humas DPRD KALTARA)
Infobenua.com, Tanjung Selor – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut digelar sebagai upaya menyelaraskan regulasi dan memastikan tata niaga sawit berjalan secara adil bagi petani maupun perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt Robinson, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal mekanisme penetapan harga TBS agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Formula penetapan harga TBS harus transparan dan dipatuhi oleh semua pihak di lapangan. Jika regulasi dijalankan secara konsisten, kesejahteraan petani lokal akan terlindungi, dan di sisi lain, kenyamanan berinvestasi bagi perusahaan sawit di Kalimantan Utara juga akan tetap terjaga secara sehat,” ujar Robinson.
Menurutnya, keterbukaan dalam penentuan harga menjadi faktor penting untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara kepentingan petani dan pelaku usaha.
Karena itu, DPRD akan terus mengawasi implementasi regulasi agar mekanisme yang diterapkan benar-benar berjalan di lapangan.
Melalui rapat tersebut, Komisi II DPRD Kaltara berharap stabilitas harga sawit dapat terus terjaga dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
DPRD menilai pertumbuhan sektor perkebunan harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menjadi bagian penting dari industri kelapa sawit di Kalimantan Utara.(adv)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi




















Users Today : 881
Total Users : 1372695
Views Today : 2676
Total views : 6633586