Samarinda, Infobenua — Masalah dugaan pencemaran limbah pertambangan milik PT Insani Bara Perkasa (PT IBP) yang terjadi di kebun salak milik petani di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar masih berlanjut.
Senin (5/4) lalu, Komisi I DPRD Kaltim telah memenuhi janjinya, untuk menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kukar. Petani salak yang diduga terdampak limbah, Muhammad pun turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin berkata hasil pertemuan Senin lalu, yakni bersepakat untuk Komisi I mendampingi DLH Kaltim dan Kukar langsung melakukan tinjauan ulang di kebun milik Muhammad. “Untuk memastikan secara langsung atas dugaan pencemaran lingkungan yang timbul tersebut,” kata Jahidin.
Jahidin mengatakan, akibat limbah tersebut kini kebun salak milik Muhammad sudah tidak bisa lagi dipanen. Sehingga, menurutnya PT IBP harus bertanggungjawab atas kerugian tanam tumbuh. Karenanya, pihaknya juga akan mengajak Dinas Perkebunan Kaltim untuk dapat bersama-sama meninjau lokasi kebun Muhammad.
Jahidin menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim tetap pada komitmennya, yakni merekomendasikan agar manajemen PT IBP dapat diproses secara hukum. Akibat dari sejumlah pelanggaran yang telah ditimbulkan, berupa pencemaran lingkungan, rusaknya tanam tumbuh dan pengerusakan pagar milik warga.
“Agar selanjutnya mereka dapat disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi kita mau mereka untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Ketua PKB Samarinda ini juga menjelaskan maksud dari mengajak DLH Kaltim dan Kukar itu guna memudahkan dalam melakukan sidik, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Menurutnya, DLH memiliki kewenangan untuk menyidik perkara dugaan pencemaran lingkungan.
“Jadi kita melibatkan DLH Provinsi Kaltim karena mereka lah yang memang paling berwenang,” tuturnya.
Agenda selanjutnya, Komisi I juga akan memanggil Dinas Perizinan. Untuk selanjutnya mereka kemudian bersama-sama menghadap ke Kementrian ESDM.
“Kami juga membawa si pemilik lahan untuk mengadu disana. Jadi terus kita tindaklanjuti, mengharapkan rekomendasi supaya perusahaan PT IBP ini diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan, penyidikan terhadap pelanggaran PT IBP dari DLH,” pungkasnya. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru


















Users Today : 588
Total Users : 1274716
Views Today : 1678
Total views : 6301679