Ket foto : Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto.(ist)
Infobenua.com Samarinda — Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda terus diperketat melalui pelaksanaan razia rutin yang lebih intensif. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menerapkan program Zero Halinar, yakni bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan lapas.
Dalam sepekan, petugas dapat melakukan pemeriksaan kamar hunian sebanyak tiga hingga empat kali. Selain itu, inspeksi mendadak juga digelar sewaktu-waktu apabila terdapat indikasi tertentu yang perlu segera ditindaklanjuti.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan dukungan sejumlah instansi terkait, baik dari internal maupun eksternal.
“Selama ini kami secara konsisten melaksanakan penggeledahan kamar hunian. Dalam pelaksanaannya, kami turut berkoordinasi dengan BNN, TNI, Polri, serta pihak kantor wilayah,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Yohanis, kegiatan tersebut penting untuk menjaga keamanan lapas sekaligus mencegah munculnya berbagai bentuk pelanggaran di kalangan warga binaan. Karena itu, razia rutin selalu disertai sidak insidentil agar pengawasan berjalan maksimal.
Ia menyebut, pada sejumlah temuan sebelumnya, petugas masih mendapati telepon genggam serta barang terlarang lain yang berpotensi membahayakan keamanan. Barang-barang tersebut antara lain benda tajam rakitan, korek api, tali, dan benda lain yang tidak semestinya berada di kamar hunian.
“Pada beberapa kesempatan sebelumnya masih ditemukan handphone maupun barang terlarang lainnya, seperti benda tajam yang dibuat dari sendok, korek api, tali, dan benda lain yang tidak seharusnya ada di dalam kamar,” jelasnya.
Untuk pelanggaran kategori berat, seperti kepemilikan handphone dan narkoba, pihak lapas memastikan akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan handphone atau narkoba, kami akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan. Pelanggaran tersebut dapat dicatat dalam register F, dikenakan tutupan sunyi selama enam hari atau lebih, serta berpengaruh terhadap remisi maupun pembebasan bersyarat,” tegas Yohanis.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam pembinaan warga binaan. Tidak seluruh pelanggaran langsung dikenai hukuman berat, melainkan didahului dengan pembinaan dan penyampaian aturan secara humanis.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan pembinaan. Warga binaan terlebih dahulu diberikan pemahaman agar tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir petugas tidak lagi menemukan handphone maupun barang terlarang lainnya saat razia berlangsung. Kondisi itu dinilai sebagai perkembangan positif dalam menjaga lapas tetap kondusif.
“Beberapa bulan terakhir tidak ada temuan. Kami berharap kondisi zero ini dapat terus dipertahankan,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 478
Total Users : 1274606
Views Today : 1309
Total views : 6301310