Ket foto : Ilustrasi.
Infobenua.com Samarinda — Kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RS (44) diamankan setelah aksinya diketahui pemilik rumah melalui rekaman kamera pengawas, Senin (20/4/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban memeriksa CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal tengah berupaya melepaskan meteran air yang berada di bagian depan bangunan. Mengetahui hal itu, korban segera keluar dan mengejar pelaku.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, keberadaan pelaku berhasil diketahui berkat rekaman kamera pengawas yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat sedang melakukan pencurian sehingga korban segera melakukan pengejaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun tidak berhasil karena warga bersama korban segera melakukan pengejaran. Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi perkara.
“Setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Saat ini RS telah dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada kasus serupa di lokasi lain.
“Pelaku telah kami amankan di Polsek dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Wawan.
Dari hasil penyelidikan sementara, RS diketahui bukan kali pertama melakukan aksi pencurian meteran air. Polisi menyebut pelaku mengakui telah tiga kali beraksi di sejumlah titik di Kota Samarinda.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Dua kejadian berada di Jalan Pahlawan dan satu kejadian di Jalan Angklung,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara sederhana dengan merusak sambungan pipa air, lalu membawa kabur unit meteran yang terpasang di rumah warga. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kehilangan meteran, tetapi juga merusak fasilitas pelanggan.
“Modus yang digunakan yakni mematahkan sambungan pipa, kemudian mengambil meteran air milik warga. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat karena selain kehilangan meteran, instalasi air juga mengalami kerusakan,” tambahnya.
Kini pelaku masih ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Wawan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang perangkat keamanan tambahan seperti CCTV guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta memanfaatkan sistem keamanan tambahan demi mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri




















Users Today : 480
Total Users : 1274608
Views Today : 1313
Total views : 6301314