Infobenua.com.Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan patuh terhadap instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang perjalanan dinas ke luar negeri. Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menghambat roda pemerintahan, melainkan menjadi kesempatan untuk lebih memusatkan perhatian pada pembangunan daerah.
Arahan ini sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah. Menyikapi hal itu, Rudy menilai kebijakan larangan dinas luar negeri sejalan dengan prioritas pembangunan yang kini tengah digalakkan Pemprov Kaltim.
Menurutnya, ada tiga sektor utama yang sedang digenjot yakni infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Seluruh program tersebut terintegrasi dengan program unggulan gratispol yang menjadi ciri khas kepemimpinan Rudy–Seno.
“Kita fokus pada tiga hal itu, sejalan dengan program gratispol,” ujar Rudy di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Rudy menargetkan pada 2026 seluruh anak-anak Kaltim bisa menikmati pendidikan gratis mulai tingkat SMA/SMK hingga perguruan tinggi.
“Sekarang baru mahasiswa baru yang bisa merasakannya, mudahan ke depan bisa sampai jenjang S3,” jelasnya.
Meski dana transfer bagi hasil dari pusat mengalami pemotongan hingga 50 persen, Rudy tetap optimistis program gratispol dapat terus berjalan.
Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh terhenti meski kondisi anggaran terbatas.
Seno Aji menambahkan, Pemprov Kaltim sepenuhnya siap menjalankan instruksi Kemendagri. Ia memastikan untuk sementara tidak ada perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah.
“Kalau pun nanti dibolehkan lagi, harus jelas urgensinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan perjalanan keluar negeri hanya akan diizinkan jika benar-benar mendesak.
“Kalau keperluan tidak penting, bisa jadi tidak diizinkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Seno menyebut pengecualian hanya berlaku untuk perjalanan pribadi seperti umrah atau ziarah religi dengan catatan tetap mengikuti aturan khusus yang berlaku.
“Kalau kepentingan pribadi seperti umrah, ada aturan khusus yang harus diikuti,” pungkasnya.
Adv Diskominfo Kaltim
pewarta Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 857
Total Users : 1395233
Views Today : 2187
Total views : 6691116