Infobenua.com, Tangerang – Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agustya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja. Tersangka ditangkap sesaat setelah tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah Leny kembali dari Kamboja melalui operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Brigjen Untung dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan penangkapan Leny menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.
Brigjen Untung mengatakan, dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke akar-akarnya. Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional.
Leny masuk dalam daftar buronan setelah polisi menggagalkan upaya pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026. Kedua warga negara Indonesia tersebut diduga akan dikirim ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Leny berperan sebagai koordinator utama dalam perekrutan korban. Ia diduga merekrut calon pekerja melalui grup WhatsApp “Holiyay” dan “Liburaaannn”, yang dioperasikan menggunakan akun “Jastip by Alana”. Selain merekrut, tersangka juga mengatur dokumen perjalanan serta melatih para korban agar memberikan keterangan palsu kepada petugas dengan mengaku hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Penyidik juga menemukan adanya upaya untuk menyamarkan tujuan perjalanan para korban. Leny disebut membekali mereka dengan tiket TransNusa rute Jakarta–Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, reservasi Hotel Summer Suites KLCC untuk periode 17–20 Januari 2026, serta tiket AirAsia rute Kuala Lumpur–Bali pada 20 Januari 2026.
Namun, pada saat yang sama, tersangka juga telah menyiapkan tiket Cambodia Airways nomor penerbangan KR782 rute Kuala Lumpur–Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026. Tiket tersebut, menurut hasil penyidikan, diperintahkan untuk disembunyikan dari pemeriksaan petugas bandara.
Selain itu, penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga menyiapkan skema penyuapan guna meloloskan keberangkatan para korban. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian menangkap dua orang pengawal bayaran yang diduga bekerja untuk tersangka di area keberangkatan. (*)




















Users Today : 902
Total Users : 1395278
Views Today : 2282
Total views : 6691211