Infobenua.com – Samarinda.Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (Kabid PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim Masturi Akbar mengatakan, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 , mengcover kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.
Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para olahragawan dan atlet terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya Masturi Akbar menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang diamanahkan pelaksanaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Program pemerintah ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satunya yang bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pelaku olahraga, mulai dari pelatih sampai ke atlet yang masuk dalam kategori peserta dari pekerja Bukan Penerima Upah (PBU),” jelasnya.
Masturi berharap, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung guna para atlet tersebut nantinya dapat fokus untuk meraih juara tanpa harus memikirkan risiko pertandingan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung segala resiko kecelakaan kerja ketika atlet tersebut diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya.
Penulis Rudi fadlansyah l Editor eka mandiri



















Users Today : 659
Total Users : 1365258
Views Today : 9189
Total views : 6601294