Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Infobenua.com.Samarinda — Rencana Pemerintah Kota Samarinda menerapkan sistem parkir berlangganan pada 2027 tidak hanya soal mengejar tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum diberlakukan, pemerintah diminta memastikan sistem, mekanisme pembayaran, hingga kesiapan petugas di lapangan benar-benar siap.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut karena dapat menjadi salah satu upaya memperbaiki pengelolaan parkir sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara terburu-buru. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan sebelum diwajibkan mengikuti sistem baru itu.
“Ini langkah yang bagus, tetapi penerapannya tidak bisa langsung dipaksakan. Harus ada tahapan yang jelas,” ujar Deni (16/8/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pola pembayaran. Deni menilai pembayaran dalam satu tahun sekaligus berpotensi memberatkan sebagian masyarakat. Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan skema pembayaran bertahap agar lebih mudah diterapkan.
“Bisa dibuat per bulan, empat bulan sekali, atau enam bulan sekali. Yang penting masyarakat tidak merasa terbebani,” katanya.
Selain mekanisme pembayaran, Deni meminta Pemkot Samarinda lebih dulu menyiapkan infrastruktur pendukung.
Mulai dari pendataan titik parkir, pembinaan juru parkir, hingga sistem pengawasan harus menjadi bagian dari persiapan.
Menurutnya, persoalan parkir selama ini bukan hanya terkait pungutan, tetapi juga tata kelola di lapangan.
Karena itu, keberadaan juru parkir perlu diatur agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika program berjalan.
Deni juga mendorong agar penerapan parkir berlangganan didukung sistem digital. Melalui aplikasi, masyarakat nantinya dapat mengetahui titik parkir yang masuk dalam program serta memudahkan proses pengawasan.
“Dinas terkait harus menyiapkan aplikasi. Masyarakat harus bisa melihat titik parkir yang tersedia dan bagaimana sistemnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar menambah pendapatan daerah.
Tambahan PAD dari sektor parkir harus kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau kita menggali PAD, harus jelas manfaatnya. Pendapatan itu kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 1881
Total Users : 1428411
Views Today : 3121
Total views : 6748174