Teks foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie
Infobenua.com.Samarinda —Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mempertanyakan persoalan tunjangan guru di TK Negeri 2 Samarinda, setelah ditemukan sebagian besar tenaga pendidik di sekolah tersebut belum menerima hak tunjangan yang seharusnya.
Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke TK Negeri 2 Samarinda di Jalan Jakarta Perum Korpri, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang (12/8/2026).
Novan mengatakan, dari total 14 guru pengajar di TK Negeri 2 Samarinda, hanya satu hingga dua orang yang diketahui menerima tunjangan.
Kondisi tersebut menjadi catatan DPRD untuk ditelusuri lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
“Yang menjadi perhatian kami adalah masalah tunjangan guru pengajar. Dari jumlah sekitar 14 guru, hanya satu atau dua orang yang menerima. Ini perlu kita cari tahu kendalanya, apakah persoalan regulasi atau ada persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Novan.
Menurutnya, persoalan tunjangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan anggaran, tetapi juga perlu melihat aturan yang menjadi dasar pemberian hak bagi tenaga pendidik.
Dari hasil kunjungan, kata Novan, jumlah guru di TK Negeri 2 Samarinda sebenarnya sudah mencukupi. Permasalahan utama justru berada pada ketimpangan penerimaan tunjangan.
“Kalau berbicara jumlah guru, sebenarnya cukup. Yang menjadi masalah, dari seluruh guru yang ada, hanya sebagian kecil yang mendapatkan tunjangan,” jelasnya.
Novan menjelaskan, sebagian besar tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara terdapat pula guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi IV DPRD Samarinda akan membawa persoalan tersebut dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan untuk mengetahui penyebab pasti belum meratanya penerimaan tunjangan guru.
“Kita akan rapatkan kembali dengan Dinas Pendidikan. Harus jelas apa kendalanya, karena ini menyangkut kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan,” tegas Novan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tenaga pendidik mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Jangan sampai ada guru yang sudah menjalankan tugas tetapi terkendala mendapatkan haknya hanya karena persoalan yang belum jelas,” demikian Novan.
Penulis Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 1360
Total Users : 1420251
Views Today : 2373
Total views : 6733598