Infobenua.com, Samarinda – Memasuki era Samarinda sebagai kota pusat peradaban di bawah kepemimpinan Andi Harun, tentu tak hanya dari aspek pembangunan saja melainkan sumber daya manusia yang sehat dan bersih dari narkoba.
Sehingga itu, Pemkot Samarinda mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda diwajibkan untuk melakukan tes narkoba guna memastikan pegawai di lingkungan Pemkot jauh dari narkoba.
Mendukung program tersebut, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda mewacanakan program tes urine setiap 2 kali setahun di lingkup Sekretariat DPRD Samarinda.
Saat dikonfirmasi di ruangannya, Sekretaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto menjelaskan, langkah tersebut adalah untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda.
Lanjutnya, pihaknya akan membuat program berkelanjutan tes urine. Tujuannya adalah memastikan seluruh staf bersih dari narkoba.
Dia menilai, salah satu yang mempengaruhi kualitas kinerja pegawai adalah ketergantungan pada obat haram tersebut. Sehingga ia memastikan akan melakukan tes secara berskala guna menghindari pegawai baik ASN maupun non ASN di lingkungan DPRD Samarinda jauh dari narkoba.
“Saya menganggap bahwa penggunaan narkoba, ketergantungan pada narkoba akan mempengaruhi kinerja, karena itu insyaallah ke depan tidak hanya sebagai kegiatan sekali kemarin saja, tapi ini akan jadi kegiatan rutin kami. Saya berharap kegiatan ini minimal setahun dua kali. Kenapa? Jangan sampai ada ASN maupun non ASN yang menjadi pengguna narkoba, karena itu pasti akan menggangu kinerja. Nantinya akan ada lagi pelaksanaan ini,” terang Agus, Kamis (10/3/2022).
Dia juga menjelaskan, anggaran pelaksanaan tes urine tersebut menggunakan APBD Samarinda. Sementara untuk memuluskan hal tersebut, pihaknya akan menggandeng BNN Samarinda.
“Mudah-mudahan pada anggaran perubahan, kami bisa anggarkan itu. Karena yang kemarin tes narkoba itu tidak ada anggaran dari APBD, tapi kami melaksanakan dengan anggaran mandiri,” jelas Agus.
Diketahui, sekretariat DPRD Samarinda telah melakukan tes urine pada bulan Februari lalu. Alhasil kata Agus, ditemukan hasil tes urine salah satu staf tenaga non ASN yang menunjukkan hasil positif, mengandung zat narkoba.
Merujuk dari hasil tes urine tersebut, Agus mengambil langkah tegas yaitu memberhentikan sementara staf non ASN tersebut selama menjalani masa rehabilitasi di BNN Kota Samarinda.
“Dari sekitar 240 orang yang di tes urine, ada satu orang yang positif, dia tenaga honorer (non ASN). Saya mengambil langkah yang positif, yakni kami berhentikan sementara dan kami serahkan ke BNN Samarinda untuk melakukan pembinaan rehabilitasi,” bebernya.
Dalam waktu 30 hari sambungnya, jika hasil tes urine sudah dinyatakan negatif usai rehabilitas, maka staf non ASN tersebut diizinkan kembali mengabdi di Sekretariat DPRD Samarinda.
“Apapun hasil ritme yang dilakukan BNN, kami berikan waktu satu bulan. Kalau kemudian dalam waktu itu tes urine bisa negatif, kami bersedia mempekerjakan kembali. Selama tes urine masih positif, kami tidak akan menerima,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi



















Users Today : 1177
Total Users : 1268520
Views Today : 3784
Total views : 6282793