InfoBenua.COM.SAMARINDA – DPRD Kaltim menduga ada banyak proyek pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 namun tak selesai dalam satu tahun mata anggaran.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyebut regulasi yang menjadi payung hukum. Dalam konteks pembangunan itu memang memperbolehkan adanya masa perpanjangan waktu.
Seperti pada tahun 2021 lalu kata dia, memang terdapat beberapa pengerjaan yang proses lelangnya lambat. Sehingga untuk efektivitasnya tidak dilakukan pemutusan kontrak, melainkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperpanjang selama menurut penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) layak untuk diperpanjang dengan melihat sisi sisa pengerjaannya.
“Kalau tidak salah ada 35 paket yang diusulkan menggunakan Pergub (perpanjangan). Saya juga belum tau apakah terlaksana semuanya, ini yang belum saya dapat secara rinci,” kata Jabir kepada media ini , Selasa (5/4) kemarin.
Ia menyebut dalam proses perpanjangan masa kerja itu pun terdapat batas waktunya, yakni maksimal hanya 90 hari.
“Ini sudah April, mestinya kan maksimal 90 hari. Kalau masih ada yang belum selesai nanti kita kroscek dan tanyakan lagi,” tandasnya
Penulis : eka


















Users Today : 447
Total Users : 1274575
Views Today : 1222
Total views : 6301223