Teks foto: Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2026), untuk melaporkan dugaan kelalaian terkait kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Infobenua.com.Samarinda — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2026), untuk melaporkan dugaan kelalaian terkait kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Aksi itu dibarengi unjuk rasa yang menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan laporan yang disampaikan berangkat dari meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29), yang tenggelam di lubang tambang di kawasan konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, pada 6 Juni 2026.
“Kami sekaligus membuat laporan dugaan kelalaian, yaitu Pasal 474 KUHP yang baru,” kata Mustari.
Ia mengatakan peristiwa tersebut bukan kasus pertama di wilayah konsesi PT ECI. Berdasarkan catatan JATAM, sudah empat orang meninggal di area tambang perusahaan tersebut, yakni Nadia (10) pada 2014, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016, serta Muhammad Aji Wardana pada 2026.

“Ini sudah korban keempat di konsesi yang sama, masa dibiarkan saja? Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, berani menindak perusahaan yang diduga lalai,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, JATAM membawa empat peti jenazah sebagai simbol empat korban yang meninggal di area konsesi PT ECI.
Menurut Mustari, aksi itu merupakan pengingat bahwa keluarga korban hingga kini belum memperoleh keadilan.
“Kami membawa empat peti sebagai simbol bahwa sudah ada empat korban meninggal dunia, dan hingga hari ini mereka belum mendapatkan keadilan,” katanya.
Mustari menyebut, berdasarkan pendataan JATAM, jumlah korban meninggal di lubang tambang di Kalimantan Timur kini mencapai 53 orang.
Ia menilai rangkaian peristiwa itu tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan semata.
“Padahal kejadiannya sudah berlangsung sejak 2014 hingga 2026, tetapi belum ada tindakan hukum sedikit pun terhadap perusahaan yang jelas-jelas telah menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Melalui aksi tersebut, JATAM mendesak Polresta Samarinda meningkatkan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
Selain itu, mereka meminta Kementerian ESDM bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaudit kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI, mengevaluasi izin perusahaan, serta memastikan keluarga korban memperoleh keadilan.
“Bagi JATAM Kaltim dan koalisi, kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” demikian Mustari.
Penulis Frida editor Eka mandiri




















Users Today : 881
Total Users : 1372695
Views Today : 2679
Total views : 6633589