Infobenua.com Samarinda – Polresta Samarinda bersama Brimob Batalyon B Samarinda menggelar pemeriksaan rutin senjata api milik personel kepolisian pada Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolresta Samarinda sebagai upaya pengawasan dan penegakan aturan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh senjata api yang digunakan personel diperiksa secara cermat oleh tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen kepemilikan, kondisi fisik senjata api, hingga amunisi yang digunakan untuk memastikan semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme anggota dalam bertugas serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan senjata api hanya digunakan sesuai prosedur dan untuk kepentingan operasional yang sah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya personel yang telah memenuhi syarat dan memiliki izin resmi yang diperbolehkan membawa senjata api.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan ini, personel yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Masyarakat menyambut baik langkah Polresta Samarinda ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kegiatan pemeriksaan semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Ns/red)


















Users Today : 1001
Total Users : 1435523
Views Today : 3232
Total views : 6765140