Infobenua.com.Samarinda.Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl. Mugirejo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut,
selanjutnya Pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki laki yang sedang berada di pinggir jalan yang mengaku Bernama Sdra B S ALS B BIN J (Alm)), pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok warna hiram merk GA yang berisikan 1 (satu) buah Plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram/Brutto yang di temukan di kantong celana belakang sebelah kiri kemudian di temukan kembali 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 7 (tujuh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,94 Gram/Brutto di kantong celana depan sebelah kanan, kemudian dari keterangan Sdra B S ALS B BIN J (Alm) Narkotika Jenis sabu tersebut di pesan melalui Sdra Z A ALS E BIN S (Alm) kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan di Jl. Lambung Mangkurat tepatnya di dalam rumah di amankan Sdra Z A ALS E BIN S (Alm) dan di temukan barang bukti 1 (satu) unit HP Android Samsung A02S warna merah hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang yang diamankan
1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram/Brutto;
2. 7 (tujuh) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,94 Gram/Brutto;
3. 1 (satu) buah Plastik warna hitam;
4. 1 (satu) buah kotak rokok warna hiram merk GA;
5. 1 (satu) buah plastic klip;
6. 1 (satu) unit HP Android Samsung A02S warna merah hitam.


















Users Today : 1112
Total Users : 1435634
Views Today : 3392
Total views : 6765300