INFOBENUA.COM -SAMARINDA-DPRD Kaltim lakukan rapat Paripurna (Rapur) ke-22 DPRD Kaltim, di lantai 6, gedung D, DPRD Kaltim. Senin, (20/06/22) malam.
pembahasan rapur tersebut membahas tentang :
1. Penyampaian Laporan Akhir Bada Anggaran DPRD Prov. Kaltim Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
2. Persetujuan anggota DPRD Prov. Kaltim Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
3. Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara DPRD Prov Kaltim dengan Gubernur Kaltim.
4. Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Kaltim.
Dalam pelaksanaan rapur tersebut, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 telah di sah kan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Acara yang di hadiri Pemprov Kaltim, dalam hal ini diwakili oleh PLT Sekda Prov. Kaltim Riza Indra Riadi tersebut berjalan dengan baik lancar.
Laporan pertanggung jawaban penggunaan APBD 2021 oleh Pemprov Kaltim yang mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian tersebut, tentu merupakan hasil baik yang di lakukan oleh pemprov. Walaupun ada beberapa temuan dan masukkan yang harus segera di selesaikan dan mendapatkan solusi.
Dalam Acara penandatanganan Persetujuan Bersama Antara DPRD Prov Kaltim dengan Gubernur Kaltim, pun dilakukan dengan khidmat.
Moment penandatanganan soal persetujuan bersama tentang pengesahan ranperda menjadi perda tersebut di tandatangani oleh DPRD Kaltim yang di wakili oleh Sigit Wibowo selaku wakil ketua DPRD Kaltim dan Plt. Sekda Prov Kaltim Riza Indra Riadi.
Saat di wawancarai, Riza Indra Riadi memberikan tanggapan soal Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah pada bagian besaran minimal bantuan sebesar 2,5 Miliar yang di anggap sangat menyulitkan kinerja, ia mengatakan hal tersebut di lakukan agar penyerapan dapat di lakukan sebesar-besarnya.
“Itu agar penyerapan hal yang perlu di lakukan, dapat di serap sebesar-besarnya,” ucapnya.
Pasalnya, hal tersebut menurut beberapa anggota dewan yang telah memberikan tanggapan, sangat memberatkan kinerja mereka, terutama saat menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak semuanya sampai pada angka 2,5 Milliar.
Walaupun demikian, kedepannya tentu akan mendapatkan pertimbangan-pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait, terutama DPRD Prov. Kaltim sebagai lembaga perwakilan masyarakat Kalimantan Timur.
Penulis : zul.(Advetorial Diskominfo Kaltim)




















Users Today : 699
Total Users : 1365298
Views Today : 9577
Total views : 6601682