InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Apresiasi Dibatalkannya Permenaker soal Usia Klaim JHT 56 Tahun

by Eka Mandiri
Senin, 28 Maret 2022, 3:45
in Advertorial, Dprd Kaltim, Kaltim
Bagikan

 

InfoBenua.COM.SAMARINDA – DPRD Kaltim dukung penuh pemerintah pusat seiring dengan dikembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Yang mana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT saat ini sedang dilakukan revisi oleh Menaker atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengaku bahwa sangat mendukung keputusan yang diambil terkait revisi yang Permenaker tersebut. Dalam artian dikembalikan seperti aturan yang lama, tidak ada keharusan massa waktunya. Sebab, JHT tersebut paling tidak dapat digunakan untuk hal-hal lainnya demi menyambung hidup bagi pekerja yang tak lagi memiliki pekerjaan.

“Saya engga sependapat kalau aturan 56 tahun untuk klaim JHT diberlakukan, harusnya disesuaikan dengan kondisinya. Syukurlah aturan ini sudah direvisi dan dikembalikan ke semula,” jelas Politikus asal Fraksi Partai Demokrat ini.

“Ia mengaku bahwa sejatinya sejak mengetahui terbitnya Permenaker tersebut, pihaknya dari Fraksi Demokrat di DPR sampai DPRD Provinsi dan kabupaten kota sudah tidak setuju dengan peraturan tersebut

“Alhamdulillah Permenaker itu sudah dibatalkan, dan akan seger diluncurkan perubahannya,” ungkap Puji.

Diketahui, program JHT uang menjadi ramai dan memicu polemik yaitu menyangkut waktu pencairan. Dikatakan dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Penulis : Zul

Editor    : Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Perangi Judi Online, Patroli Brimob Balikpapan Sambangi Warga dan Berikan Edukasi Kamtibmas

Perangi Judi Online, Patroli Brimob Balikpapan Sambangi Warga dan Berikan Edukasi Kamtibmas

Selasa, 7 Juli 2026, 15:52
Dinkes Samarinda Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan di Tengah Tekanan Fiskal

Dinkes Samarinda Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan di Tengah Tekanan Fiskal

Selasa, 7 Juli 2026, 13:47
Daya Tampung SMP Negeri Belum Seimbang, Disdikbud Samarinda Arahkan Siswa ke Sekolah Swasta

Daya Tampung SMP Negeri Belum Seimbang, Disdikbud Samarinda Arahkan Siswa ke Sekolah Swasta

Selasa, 7 Juli 2026, 13:45
Stunting Samarinda Turun ke 17 Persen, Dinkes Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Target

Stunting Samarinda Turun ke 17 Persen, Dinkes Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Target

Selasa, 7 Juli 2026, 13:44

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1365013
Users Today : 414
Total Users : 1365013
Views Today : 7529
Total views : 6599634
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com