BALIKPAPAN, imfobenua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial MYF ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah disita penyidik.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sejak 2023.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka di Muara Komam, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, serta sertifikat hak milik.
Tak hanya aset, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, dan satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MYF diduga mampu mengedarkan sabu dengan omzet sekitar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penerapan TPPU menjadi strategi penting untuk memutus mata rantai bisnis narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Romylus.
Menurut dia, penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Strategi tersebut diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang menjadi sumber pendanaan jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, MYF dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penyunting: Irwanto sumber: Hms Polda kaltim



















Users Today : 1132
Total Users : 1395508
Views Today : 2824
Total views : 6691753