INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Dari 1.796 orang peserta yang dinyatakan lolos administrasi seleksi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K), 685 orang menerima SK Petikan Pengangkatan, hari ini, Selasa (7/6/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan mengatakan, SK yang diberikan ini adalah tahap pertama. Nantinya, sisa ratusan SK Pengangkatan P3K lainnya akan kembali diserahkan setelah proses berkas selesai.
Adapun penerima SK Pengangkatan P3K ini meliputi Samarinda sebanyak 177 orang, Balikpapan 78 orang, PPU 27 orang, Kutim 99 orang, Bontang 16 orang, Kukar 111 orang, Kubar 46 orang, Mahulu 5 orang, Paser 62 orang dan Berau 64 orang.
“Insyaallah hari ini Gubernur menyerahkan langsung SK Pengangkatan SK 177 orang. Sedang Wagub menyerahkan sisanya di Paser, sebanyak 62 SK. Penyerahan SK ini ada yang langsung dan melalui daring,” katanya.
Menurutnya, proses penerbitan SK Pengangkatan membutuhkan waktu yang lama, karena seluruh berkas harus discan, yang kemudian berkas tersebut akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Tetapi, jika berkas kurang lengkap, maka BKD akan meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang dimaksud terlebih dahulu.
“Berkas kurang itu biasanya soal masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” pungkasnya.
Penulis : Han (Adv/Diskominfo Kaltim)



















Users Today : 631
Total Users : 1365230
Views Today : 9037
Total views : 6601142