Infobenua.com, Samarinda– Walikota Samarinda lakukan pelantikan ulang Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pelantikan ulang tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda pada Selasa (13/05/24) pagi. Pelantikan ulang tersebut dilakukan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan jika pelantikan dilaksanakan terakhir pada 21 April 2024.
Sementara itu, Pemkot Samarinda melakukan pelantikan pada 22 April 2024 lalu. Melihat hal tersebut, Andi Harun selaku Walikota Samarinda menjelaskan pelantikan yang dilakukan adalah sebagai bentuk taat aturan dan perundangan yang berlaku.
“Pelantikan yang kita laksanakan itu kan telat sehari, pada saat SE itu keluar di tanggal 29 April kemarin, ternyata pelantikan itu terlahir di tanggal 21 April, sehingga berdasarkan SE itu, pelantikan di luar tanggal 21 itu harus dibatalkan,” jelas Andi Harun.
Pembatalan Surat Keputusan (SK) Walikota terhadap pelantikan (21/04/24) kemarin pun diberlakukan.
Namun, didalam SE Mendagri tersebut, pelantikan tetap bisa dilakukan dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Apakah tidak boleh?, tetap boleh namun harus dengan persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.
Sehingga, Pemkot Samarinda mengajukan permohonan pelantikan Kepada Kemendagri. pada Senin (12/05/24) kemarin, surat permohonan yang diajukan oleh Pemkot Samarinda telah disetujui oleh Kemendagri.
“Kemarin Senin disetujui, hari ini kita langsung laksanakan pelantikan ya,” tandas Andi Harun
Reporter AbiZul
Editor eka mandiri



















Users Today : 310
Total Users : 1359630
Views Today : 1921
Total views : 6533998