Teks foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana.
Infobenua.com Samarinda— DPRD Kalimantan Timur kembali menjadwalkan rapat paripurna lanjutan untuk membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Agenda tersebut sementara ditetapkan berlangsung pada 13 Juli 2026 setelah sebelumnya tertunda akibat rapat paripurna gagal memenuhi kuorum.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan pembahasan mengenai hak angket masuk dalam agenda Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026). Banmus menyusun jadwal kegiatan dewan untuk periode Juli hingga Agustus 2026.
“Terkait hak angket memang ada, tetapi saat ini masih dijadwalkan sementara pada 13 Juli,” kata Yenni kepada wartawan.
Meski sudah masuk dalam agenda Banmus, Yenni menegaskan jadwal tersebut belum bersifat final.
Pelaksanaannya masih akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan agenda DPRD lainnya.
“Sudah dijadwalkan, tetapi belum pasti. Kita lihat perkembangan nanti, karena memang masih bersifat sementara,” ujarnya.
Selain membahas hak angket, Banmus juga menyusun agenda dewan usai masa reses. Beberapa di antaranya rapat komisi, rapat pendahuluan anggaran, hingga persiapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027.
Menurut Yenni, DPRD juga masih menunggu proses pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan untuk mengisi kursi almarhum Kamaruddin Ibrahim.
Hal itu menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi pelaksanaan agenda hak angket.
Politikus PKB tersebut menyebut pembahasan hak angket kemungkinan masih memerlukan satu hingga tiga kali pertemuan lanjutan karena pada rapat sebelumnya belum menghasilkan keputusan.
“Kemarin kan masih belum lengkap dan belum ada keputusan. Kemungkinan paling tidak satu sampai tiga kali pertemuan lagi,” katanya.
Sebelumnya, rapat paripurna yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 untuk membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim batal dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD, rapat hanya dihadiri 32 anggota, sementara ketentuan mengharuskan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota dewan. Akibatnya, sidang yang sempat diskors sebanyak tiga kali akhirnya ditunda tanpa menghasilkan keputusan.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 579
Total Users : 1359057
Views Today : 2025
Total views : 6530288