Teks foto: Polresta Samarinda melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026).
Infobenua.com Samarinda— Polresta Samarinda menetapkan penyelenggara Samarinda Half Marathon 2026 berinisial V sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran peserta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kasus ini terungkap setelah lebih dari 100 peserta melapor karena tidak dapat mengambil race pack sesuai jadwal.
Saat mendatangi lokasi, peserta tidak menemukan panitia maupun kegiatan yang dijanjikan, sementara ajang lari yang telah dipromosikan sejak awal tidak pernah terlaksana.
Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 1.714 peserta telah mendaftar pada tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer, dengan biaya registrasi Rp130 ribu hingga Rp350 ribu. Pendaftaran dilakukan melalui tautan daring dan komunikasi WhatsApp, sedangkan pembayaran masuk ke rekening yang disiapkan panitia.
Dari total dana peserta sebesar Rp481.365.000, sekitar Rp197.612.500 digunakan untuk kebutuhan persiapan kegiatan, seperti pembayaran konveksi, jasa pacer, fotografer, serta perlengkapan lainnya.
Sementara sekitar Rp280,4 juta diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan membayar utang kepada beberapa orang, termasuk membayar fee pengacara,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).

Dalam pemeriksaan, V menyampaikan tiga alasan batalnya kegiatan. Pertama, kenaikan biaya perlengkapan membuat isi race pack dikurangi hingga memicu protes peserta.
Kedua, ia mengaku izin keramaian belum terbit. Namun, polisi menyatakan penyelenggara tidak pernah mengajukan permohonan izin kegiatan tersebut.
“Belum ada pengajuan perizinan dari yang bersangkutan,” ujar Hendri.
Alasan ketiga, sebagian besar dana peserta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kegiatan tidak dapat dilanjutkan.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi, mayoritas peserta, serta menyita dokumen pendaftaran, bukti transfer, rekening koran, telepon genggam, percakapan WhatsApp, dan materi promosi digital.
Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Meski telah berstatus tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan sedang hamil.
“Tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, menyerahkan barang bukti, dan tidak mempersulit proses penyidikan. Selain itu, kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena tersangka sedang hamil,” tegasnya.
Penyidik menerapkan status tahanan rumah sambil merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Hendri menambahkan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
“Kami masih terus mendalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” demikian Hendri.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 582
Total Users : 1359060
Views Today : 2038
Total views : 6530301