Labuhan Deli, INFOBENUA
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar penyuluhan hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56, Kamis (13/06). Kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan hak-hak setiap tahanan dan diikuti oleh sekitar 120 warga binaan yang masih berstatus tahanan.
Acara ini berlangsung di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan, yang mewakili Kepala Rutan Labuhan Deli, Kasubsi Bantuan Hukum Amran, staf Bankum, serta jajaran OBH Yesaya 56.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan melalui Pawer Siahaan menyampaikan terima kasih kepada OBH Yesaya 56 atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. “Saya berharap kepada warga binaan untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius. Semoga penyuluhan hukum ini membantu warga binaan dalam memahami dan memperoleh bantuan hukum dari negara,” ujar Pawer Siahaan.
Materi penyuluhan menjelaskan tata cara memperoleh bantuan hukum gratis, termasuk pengajuan permohonan, penyerahan dokumen terkait perkara, dan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Warga binaan juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para tahanan dapat memperoleh informasi yang jelas tentang bantuan hukum gratis dan memanfaatkannya dengan baik. (AS)

















Users Today : 1582
Total Users : 1444402
Views Today : 3325
Total views : 6781134