Infobenua.com, Samarinda: Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sebuah rumah di Jl.Rukun, Samarinda Seberang. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil dari aksi pencurian yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar Pukul 05.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Kompol Bitab Riyani SH,melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH, mengatakan
Berdasarkan laporan pengaduan oleh pelapor kemudian unit opsnal Reskrim polsek samarinda seberang melakukan penyelidikan.
Pada saat dilakukan penyelidikan, awalnya sepeda motor tersebut sudah terparkir kurang lebih 2(dua) bulan dan tidak pernah digunakan dan motor tersebut kunci kontaknya rusak namun sepeda motor tersebut bisa jalan dan terparkir didepan rumah dan pada hari minggu tanggal 30 juni 2024 sekira pukul 05.30 wita ibu pelapor keluar rumah melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada/hilang.
Dan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita. Saudara S berhasil di amankan di jl.mas penghulu kel.mesjid kec.samarinda seberang selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terlapor dan mengakui perbuatannya yg telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Adapun identitas kendaraan tersebut: 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda supra 125 warna silver dengan nopol KT-2660-BU,dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta) Rupiah.
Utuk Barang Bukti yang diamankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra 125 Nopol KT-2660-BU,Warna silver,Tahun 2007, Pelaku dijerat Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.(Dita/red)


















Users Today : 551
Total Users : 1364222
Views Today : 6236
Total views : 6582773