Ket Foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.
Infobenua.com Samarinda – Persoalan kepastian status ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi, penyelesaian administrasi dan legalitas para guru dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah.
Hingga saat ini, Kaltim masih menghadapi kekurangan sekitar 3.500 guru di berbagai jenjang pendidikan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari berbagai alternatif untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai persoalan utama yang masih muncul bukan lagi terkait skema PPPK, melainkan kepastian hukum bagi sebagian tenaga pendidik yang belum menyelesaikan tahapan administrasi.
“Kalau setahu saya PPPK itu sudah clear. Walaupun memang ada mekanisme khusus di Dinas Pendidikan melalui guru pengganti. Mungkin yang perlu kita pertanyakan sekarang adalah legalitasnya,” ujarnya pada Senin (6/7/2026).
Menurut Salehuddin, pemerintah pusat dan daerah perlu menyamakan langkah agar tidak terjadi perbedaan kebijakan yang berpotensi menghambat penyelesaian masalah tersebut. Sinkronisasi aturan dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian kepada para tenaga pendidik.
Sembari menunggu penyelesaian status PPPK, keberadaan guru pengganti dianggap mampu membantu sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Skema ini dinilai menjadi solusi sementara agar kebutuhan pendidikan tetap dapat terpenuhi.
“Ini juga bagian dari salah satu instrumen untuk mengakomodir kekurangan guru. Mekanismenya bisa kita jalankan dulu, sementara untuk PPPK tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian guru yang belum memperoleh kepastian status merupakan tenaga pendidik yang terkendala saat proses verifikasi dan pemberkasan. Akibatnya, mereka belum dapat masuk dalam skema PPPK meski masih dibutuhkan oleh sekolah.
“Yang menjadi masalah memang ada beberapa teman-teman yang saat proses pemberkasan tidak memenuhi syarat. Salah satu solusinya menjadi guru pengganti. Karena sesuai undang-undang, sekarang sudah tidak ada lagi istilah guru honorer,” jelasnya.
Salehuddin juga menyoroti aspirasi tenaga non-ASN yang meminta pemerintah tidak membuka rekrutmen baru sebelum persoalan tenaga yang sudah ada mendapatkan penyelesaian. Namun, menurutnya kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan hanya oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan regulasi nasional.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan guru PPPK harus dilakukan melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Ini tetap tergantung sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah. Di daerah mungkin kita ingin tidak ada lagi persoalan honorer, tetapi regulasi dari pusat juga memberikan batasan-batasan tertentu. Karena itu memang harus disinkronkan,” tegasnya.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar yang masih besar membuat keberadaan guru pengganti tetap diperlukan. DPRD Kaltim menilai langkah tersebut menjadi pilihan paling realistis untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian administrasi PPPK.
Salehuddin menambahkan, pelaksanaan skema guru pengganti juga harus dibarengi dengan perencanaan anggaran yang matang. Sebab, pembiayaan tenaga pengajar tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan melalui alokasi langsung APBD.
“Pembiayaannya tidak boleh langsung dari APBD, tetapi melalui BOS Pendidikan. Karena itu harus disinkronkan sejak awal, mulai dari perencanaan kebutuhan guru sampai mekanisme rekrutmennya agar tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 533
Total Users : 1364204
Views Today : 5862
Total views : 6582400