Infobenua.com, Samarinda.Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, yakni Penangkapan pertama dilakukan kepada seorang laki-laki bernama AG (28) di rumahnya di Jalan gerilya pada pukul 00.05 Wita. Kemudian, penangkapan selanjutnya dilakukan kepada laki-laki DA (28) di pinggir Jalan Kemakmuran, masih di kawasan yang sama yaitu kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kronologis penangkapan terhadap AG, polisi menemukan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu seberat 218,91 gram brutto. Barang bukti tersebut didapatkan AG dari BBG yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) melalui OC yang juga menjadi DPO.
“Setelah penangkapan, AG mengaku bahwa sebagian sabu-sabu dititipkan kepada DA,” ujar Ary dalam press release yang diselenggarakan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu pada Jumat (16/8/2024).
Kemudian, selain menyimpan, DA juga bertugas sebagai kurir. Untuk setiap 1 ons, DA menerima imbalan sebesar Rp 4.500.000. Terakhir, DA menerima titipan sabu dari AG sebanyak 15 gram brutto, dan polisi berhasil menyita 2 bungkus seberat 15,7 gram brutto.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ary menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait yang masih dalam status DPO.(Faradita/red)



















Users Today : 528
Total Users : 1294682
Views Today : 1814
Total views : 6362345