Ket foto : Satlantas Polresta Samarinda bersama Dishub Samarinda melakukan penertiban parkir.
Infobenua.com Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar penertiban parkir di kawasan Jalan KH Fakhruddin atau yang dikenal sebagai Jalan Anggi, Rabu (13/5/2026). Operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan dan menyebabkan kepadatan lalu lintas di salah satu pusat aktivitas perdagangan Kota Samarinda.
Penertiban dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat mengenai kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, termasuk praktik parkir berlapis atau double parking yang kerap memicu kemacetan. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memanfaatkan perangkat digital handheld untuk mendata kendaraan pelanggar secara langsung.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan pengawasan di kawasan Jalan Anggi sebenarnya telah dilakukan secara rutin karena tingginya mobilitas kendaraan setiap hari.
“Pengawasan dan patroli di kawasan Jalan KH Fakhruddin telah menjadi agenda rutin petugas. Hampir setiap hari kami melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” ujar Duri.
Ia menjelaskan, pola parkir di sepanjang Jalan Anggi telah diatur menyesuaikan rekayasa lalu lintas yang berlaku. Pada jalur dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana, kendaraan diwajibkan menggunakan pola parkir serong atau parkir celukan.
“Untuk kendaraan dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana, sistem parkir yang diterapkan adalah parkir serong sesuai marka dan pengaturan lalu lintas,” jelasnya.
Sementara itu, kendaraan dari arah Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi diwajibkan parkir lurus mengikuti arah arus kendaraan.
“Sedangkan dari arah Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi, kendaraan harus diparkir sejajar mengikuti arah lalu lintas,” katanya.
Duri menegaskan, kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas dan akan ditindak petugas.
“Kendaraan yang diparkir tidak sesuai pola yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi karena termasuk pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Selain pelanggaran posisi parkir, petugas juga masih menemukan kendaraan yang melakukan parkir berlapis di sepanjang Jalan Anggi. Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk.
“Parkir berlapis tidak diperbolehkan karena sangat mengganggu kelancaran arus kendaraan,” tambahnya.
Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan operasi gabungan tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kondisi parkir di kawasan Jalan Anggi yang dinilai semakin tidak tertib.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai kondisi parkir di Jalan Anggi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan perangkat handheld untuk merekam pelat nomor kendaraan pelanggar. Melalui sistem tersebut, identitas kendaraan beserta jenis pelanggarannya dapat langsung diketahui secara digital.
“Perangkat handheld digunakan untuk mendokumentasikan nomor kendaraan, kemudian data kendaraan dan identitas pemilik akan muncul secara otomatis melalui aplikasi yang digunakan petugas,” terang Tafyudi.
Ia menambahkan, penertiban parkir di kawasan Jalan Anggi akan terus dilakukan secara berkala bersama Dishub Samarinda sebagai upaya menekan pelanggaran serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.



















Users Today : 415
Total Users : 1294569
Views Today : 1299
Total views : 6361830