Ket foto : Kejari Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti.
Infobenua.com Samarinda — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (13/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah selesai diproses hukum.
Dalam agenda tersebut, ratusan botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus dimusnahkan bersama barang bukti lain yang berasal dari kasus narkotika maupun tindak pidana umum.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menyampaikan bahwa total minuman keras Cap Tikus yang dimusnahkan berjumlah 247 botol. Seluruhnya merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan selama periode Maret hingga Mei 2026.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tahapan penanganan perkara telah selesai dan eksekusi pemusnahan wajib dilaksanakan,” ujar Iswan.
Selain minuman keras, aparat juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, dan 26 butir pil ekstasi atau inex. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti dibakar maupun dihancurkan menggunakan blender.
Tak hanya itu, Kejari Samarinda turut memusnahkan 15 bilah senjata tajam dan 31 unit telepon genggam yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Barang-barang tersebut dihancurkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Barang bukti berupa uang palsu juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Terdapat 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp100 ribu yang dimusnahkan bersama ratusan barang bukti lain, di antaranya bong, timbangan digital, korek api, kotak rokok, dan tisu.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya, perkara kamtibum, serta satu perkara tindak pidana ringan,” terang Haedar.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tanggung jawab aparat penegak hukum untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan di tengah masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 415
Total Users : 1294569
Views Today : 1301
Total views : 6361832