Penajam,infobenua.com – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial SRT (21). Warga asal Balikpapan yang berdomisili di Desa Girimukti ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan rumah kontrakan, Jumat (9/5/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondunuwu, SH mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak jauh dari lokasi penangkapan, tim juga menemukan sepatu boat berwarna kuning yang disembunyikan di samping rumah.
“Setelah diperiksa, di dalam sepatu tersebut ditemukan dua paket sabu seberat 0,75 gram yang dibungkus aluminium foil dan satu sekop kecil dari sedotan plastik,” jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. SRT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.
















Users Today : 968
Total Users : 1299612
Views Today : 2929
Total views : 6378564