Ket foto Haji Arfan
Infobenua.com, Samarinda – Polemik terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tambang batu bara PT Raja Rahma Prima menjadi perhatian publik setelah akun media sosial Infocerewet mengunggah informasi pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam unggahan tersebut disebutkan perusahaan diduga belum membayar gaji karyawan selama lima bulan serta menyeret nama Haji Arfan yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur sebagai pemilik tambang.
Menanggapi unggahan itu, pihak terkait menyampaikan klarifikasi resmi dan membantah seluruh informasi yang beredar.
Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan informasi yang dipublikasikan akun tersebut dinilai tidak benar, tidak berdasar, dan belum diverifikasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait.
Pihak terkait juga meluruskan penyebutan nama Haji Arfan sebagai pemilik perusahaan tambang. Mereka menegaskan informasi tersebut tidak mencerminkan fakta hukum maupun administrasi perusahaan yang sebenarnya.
Terkait isu keterlambatan pembayaran gaji karyawan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memiliki mekanisme internal, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat persoalan di lingkungan perusahaan, penyelesaiannya dinilai seharusnya ditempuh melalui jalur resmi, bukan melalui opini sepihak di media sosial.
“Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut tetap harus berlandaskan data, fakta, etika, serta prinsip keberimbangan informasi,” demikian isi keterangan resmi yang disampaikan.
Mereka juga menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah serta merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan perusahaan. Pihak terkait meminta penyebar informasi segera melakukan klarifikasi, koreksi, dan membuka ruang konfirmasi secara berimbang sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, pihak perusahaan menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unggahan yang dianggap tidak benar tersebut tetap disebarluaskan tanpa dasar yang jelas. Klarifikasi itu disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 810
Total Users : 1299454
Views Today : 2330
Total views : 6377965