Foto : Kabid Propam Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Hariyanto
Infobenua.com, Samarinda — AKP berinisial YBA yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate.
Selain menjalani proses pidana di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, perwira aktif Polri tersebut kini juga menghadapi proses pemeriksaan etik internal oleh Divisi Propam Polda Kaltim.
Kepastian terkait proses pemecatan itu disampaikan Kabid Propam Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Hariyanto saat memberikan penjelasan bahwa, YBA telah diamankan dan resmi menjalani penahanan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Seiring dengan proses hukum pidana yang berjalan, pemeriksaan kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan juga langsung dilakukan.
“Sejak 2 Mei 2026 yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Dirresnarkoba Polda Kaltim. Karena statusnya anggota Polri, maka otomatis proses kode etik juga berjalan di Propam,” ujar Hariyanto.
Menurutnya, saat ini Divisi Propam masih melengkapi seluruh administrasi pemeriksaan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan dokumen pendukung lain sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran etik.
Apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti, YBA berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri. Semua proses akan dijalankan secara tegas,” katanya.
Hariyanto menegaskan, proses sidang kode etik nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan. Bahkan, sidang etik tersebut direncanakan terbuka bagi media agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses pemeriksaan terhadap oknum perwira polisi tersebut.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjaga transparansi institusi sekaligus menindak tegas anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, khususnya kasus narkotika,” tandasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 559
Total Users : 1360553
Views Today : 3012
Total views : 6539724