InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

by Eka Mandiri
Senin, 18 Mei 2026, 21:26
in Berita, Hukum dan Kriminal, Kaltim
Bagikan

Foto : Kabid Propam Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Hariyanto

Infobenua.com, Samarinda — AKP berinisial YBA yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate.

Selain menjalani proses pidana di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, perwira aktif Polri tersebut kini juga menghadapi proses pemeriksaan etik internal oleh Divisi Propam Polda Kaltim.

Kepastian terkait proses pemecatan itu disampaikan Kabid Propam Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Hariyanto saat memberikan penjelasan bahwa, YBA telah diamankan dan resmi menjalani penahanan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Seiring dengan proses hukum pidana yang berjalan, pemeriksaan kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan juga langsung dilakukan.

“Sejak 2 Mei 2026 yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Dirresnarkoba Polda Kaltim. Karena statusnya anggota Polri, maka otomatis proses kode etik juga berjalan di Propam,” ujar Hariyanto.

Menurutnya, saat ini Divisi Propam masih melengkapi seluruh administrasi pemeriksaan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan dokumen pendukung lain sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran etik.

Apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti, YBA berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri. Semua proses akan dijalankan secara tegas,” katanya.

Hariyanto menegaskan, proses sidang kode etik nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan. Bahkan, sidang etik tersebut direncanakan terbuka bagi media agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses pemeriksaan terhadap oknum perwira polisi tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjaga transparansi institusi sekaligus menindak tegas anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, khususnya kasus narkotika,” tandasnya.

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Kamis, 2 Juli 2026, 22:09
Dispar Kaltim Kejar Pendapatan Ekraf Rp41,6 Miliar, IKN Jadi Peluang Baru Produk Kreatif Daerah

Dispar Kaltim Kejar Pendapatan Ekraf Rp41,6 Miliar, IKN Jadi Peluang Baru Produk Kreatif Daerah

Kamis, 2 Juli 2026, 19:03
Pasokan Air Jadi Kendala, Insinerator Tani Aman Belum Beroperasi Optimal Meski Sudah Diuji Coba

Pasokan Air Jadi Kendala, Insinerator Tani Aman Belum Beroperasi Optimal Meski Sudah Diuji Coba

Kamis, 2 Juli 2026, 18:59
Polresta Samarinda Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Tersangka Kasus Half Marathon Berpotensi Bertambah

Polresta Samarinda Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Tersangka Kasus Half Marathon Berpotensi Bertambah

Kamis, 2 Juli 2026, 18:40

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1360553
Users Today : 559
Total Users : 1360553
Views Today : 3012
Total views : 6539724
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com