Ket foto : Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo.
Infobenua.com Samarinda — Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat kelompok usia dewasa masih menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, keterlibatan pelajar dan pengendara di bawah umur tetap menjadi perhatian serius karena dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Kepala Satlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengatakan data kecelakaan selama tiga tahun terakhir menunjukkan mayoritas pelaku kecelakaan berasal dari kelompok usia di atas 21 tahun.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh pengendara berusia di atas 21 tahun dan kondisi tersebut terjadi secara konsisten setiap tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan catatan Satlantas Polresta Samarinda, pada 2024 terdapat 710 pelaku kecelakaan. Dari jumlah itu, sebanyak 441 orang atau sekitar 62 persen merupakan kelompok usia dewasa, sedangkan 259 orang atau sekitar 36 persen berasal dari usia di bawah 21 tahun.
Kemudian pada 2025, tercatat 575 pelaku kecelakaan dengan rincian 355 orang atau sekitar 62 persen berasal dari kelompok usia dewasa, sementara 203 orang atau sekitar 35 persen merupakan pengendara usia muda.
Sementara hingga 2026 ini, jumlah pelaku kecelakaan tercatat sebanyak 47 orang. Dari angka tersebut, 37 orang atau sekitar 79 persen merupakan pengendara berusia di atas 21 tahun, sedangkan 9 orang atau sekitar 19 persen berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun.
Walaupun jumlah pelaku dari kalangan anak di bawah umur tidak sebesar kelompok dewasa, kepolisian tetap memberi perhatian khusus terhadap fenomena tersebut. Pada 2024 tercatat 87 pelaku berasal dari kelompok anak di bawah umur, lalu turun menjadi 70 orang pada 2025 dan 2 orang pada 2026.
“Walaupun persentasenya lebih kecil dibanding kelompok usia dewasa, keterlibatan anak di bawah umur tetap menjadi perhatian serius karena mereka belum memenuhi syarat untuk berkendara dan belum memiliki kemampuan yang memadai,” jelasnya.
Ia menerangkan, mayoritas pelaku dari kalangan pelajar berada pada rentang usia 13 hingga 17 tahun. Pada usia tersebut, mereka belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jika angka kecelakaan pada kelompok usia dewasa saja masih cukup tinggi, maka risiko pada pengendara yang belum memenuhi ketentuan tentu lebih besar karena minim pengalaman dan pengawasan,” tegasnya.
Kepolisian juga kembali mengingatkan bahwa mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu, peran orang tua dan lingkungan dinilai sangat penting untuk mencegah anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat yang berlaku.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 768
Total Users : 1290196
Views Today : 1956
Total views : 6344129