Infobenua.com.Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen daerah untuk menata iklim investasi yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing.
Pejabat Funsional Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Saiful Ahmad, menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah pengembang atau developer yang beroperasi tanpa dokumen legal lengkap. Bahkan, ada yang sudah memasarkan dan menjual unit hunian sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan. Situasi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.
“Sektor perumahan, masih ada developer yang belum melengkapi dokumen perijinan, bahkan ada yang bangunannya telah berdiri dan unitnya sudah terjual, untuk itu kami fokus lakukan pembinaan agar segera masuk perijinan,” paparnya saat diwawancarai pekan lalu.
Tidak hanya pada sektor properti, DPMPTSP Kutim juga memberikan perhatian pada berbagai jenis usaha lain, mulai dari rumah makan, toko, swalayan, hingga kafe yang beroperasi di wilayah Kutim. Pemeriksaan dan penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemkab Kutim menegaskan bahwa penertiban bukanlah bentuk penghambat investasi. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepatuhan hukum. Dengan kepastian regulasi yang ditegakkan secara konsisten, pemerintah berharap investasi di Kutai Timur semakin tumbuh dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami ingin iklim investasi di Kutim benar-benar tertata dan kondusif. Penertiban ini justru memastikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.(adv )



















Users Today : 1268
Total Users : 1367506
Views Today : 5432
Total views : 6613075